Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Islam
Sholat Jumat Diatus Berdasarkan Nomer Handphone, Jazilul: Jangan Persulit Ummat Untuk Beribadah
2020-06-19 06:44:41
 

Ilustrasi. Suasana sholat Jum'at di masjid At Taqwa Pamulang Estate dengan tampak menjaga jarak dan menggunakan masker untuk para jemahnya.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usulan menerapkan Sholat Jumat dengan sistem bergilir, dua gelombang, atau dengan sistem ganjil genap dari nomer handphone jamaah, ditolak oleh Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid.

"Saya tidak setuju usulan itu," ujarnya, Jakarta, Kamis (18/6). Menurut politisi PKB itu, ibadah Sholat Jumat harus dalam keadaan khusyu' dan menyenangkan sehingga ibadah wajib bagi ummat Islam itu disebut jangan dipersulit. Ditegaskan, istilah Sholat Jumat bergilir, ganjil genap, dua gelombang, atau Jum'atan New Normal itu tidak ada.

Menurut pria yang menjadi Koordinator Nasional Nusantara Mengaji, dalam melakukan Sholat Jumat, kita harus yakin dan mantap. "Kalau sudah merasa yakin aman, ya sudah dibuka saja," tuturnya. "Jangan setengah-tengah," tambahnya.

Usulan sholat jumat dengan sistem ganjil genap, menurut pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu akan mempersulit ummat Islam yang hendak melaksanakan Sholat Jumat. "Setahu saya agama itu mudah, 'addinu yusrun," paparnya.

Dirinya setuju dengan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Sholat Jumat namun mengacu pada protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia tidak sepakat dengan protokol kesehatan yang diusulkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Sebelumnya DMI mengeluarkan SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa 16 Juni 2020. Dalam surat edaran itu berisi tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor handphone jamaah.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni itu merincikan, apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil maka jamaah yang memiliki nomor handphone berakhiran ganjil melaksanakan Sholat Jumat gelombang pertama. Sedang jamaah yang memiliki nomer handphone genap, mendapat kesempatan Sholat Jumat gelombang kedua. Begitu sebaliknya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2