JAKARTA, Berita HUKUM - Reaksi keras masyarakat pers Indonesia atas maraknya kasus kriminalisasi pers akhir-akhir ini yang berujung tewasnya wartawan media Kemajuan Rakyat almarhum Muhammad Yusuf, melahirkan semangat perlawanan dari insan pers dari seluruh penjuru Nusantara.
Realisasi solidaritas pers itu diwujudkan dalam gerakan aksi spontanitas yang diberi label "TOLAK KRIMINALISASI PERS INDONESIA".
Koordinator Lapangan aksi solidaritas "Tolak Kriminalisasi Pers Indonesia" Feri Rusdiono didampingi ketua IMO, Marlon Brando, usai rapat persiapan, mengapresiasi semangat rekan-rekan seprofesinya yang menyatakan hadir pada aksi damai tanpa orasi yang akan digelar pada, Rabu 4 Juli 2018.
"Saya memprediksi akan ada seribu wartawan perwakilan dari seluruh Indonesia mengikuti aksi kami kali ini," ungkap Feri yang dilapangan dibantu Wesly dari FPII dan Helmi dari JMN, Rabu (3/7).
Pada aksi kali ini, Feri menjelaskan, peserta tidak akan melakukan orasi tapi hanya dengan mebacakan tuntutan dan pernyataan sikap pers Indonesia.
Aksi usung keranda mayat dan tutup mulut dibekap lakban akan mewarnai aksi damai ini sebagai wujud protes atas ulah Dewan Pers yang membungkam kemerdekaan pers.
"Kesewenangan Dewan Pers yang kerap merekomendasi karya jurnalistik sebagai perbuatan kriminal sangat merusak kemerdekaan pers yang seharusnya menjadi tugas utama Dewan Pers. Untuk alasan itulah kami terpaksa turun ke jalan," pungkas pentolan Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia.
Agenda aksi akan dimulai pada jam 9.00 Wib pagi di Dewan Pers dan dilanjutkan ke PN Jakarta Pusat pada pukul 11.00 Wib untuk melakukan aksi mendukung Hakim menerima gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).(relTKPI/bh/sya) |