Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pembunuhan
10 Juni Dua Tahun Tragedi Pembunuhan Gadis Cilik Engeline oleh Ibu Angkat Margriet
2017-06-11 19:03:05
 

Arist Merdeka Sirait (kiri) Komnas Anak: Sidang Lapangan oleh PN Bali di TKP di Jalan Sedap Malam Denpasar Bali.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mengingat, bertepatan pada hari ini, tepatnya dua (2) tahun lalu bangsa Indonesia alami tragedi kematian Engeline, seorang gadis cilik cantik usia 8 tahun dibunuh secara keji ditangan ibu angkatnya (adopsi) Margriet Christina Megawe (62), salah seorang warga Jl. Sedap Malam, Denpasar Bali.

Penyiksaan keji menimpa dan dirasakan almr. Engeline putri cantik kelas II SD Negeri Sanur, Denpasar Bali oleh Pengadilan Negeri Bali memutuskan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara ibu angkatnya pidana seumur hidup dan Agus Tay (28), salah seorang pekerja rumah tangga (prt) oleh PN Bali dinyatakan turut membantu terjadinya penyiksaan terkena pidana 10 tahun pidana penjara.

Bahkan, menurut penuturan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan anak mengatakan, Peristiwa kematian Engeline ditangan ibu angkatnya dan ditemukan. jasadnya secara tidak manusiawi, kejam, keji dan biadap di halaman rumah ibu angkatnya sendiri, dikuburkan secara tidak manusiawi," katanya, seraya mengingatkan kembali.

"Jasadnya ditempatkan bersebelahan kandang ayam, penuh tumpukan kotoran dan makanan ayam sempat mendapat perhatian secara Nasional dan internasional, termasuk Pemerintah Pusat, media massa serta ketiga Organisasi Massa (Ormas) terbesar di Bali dan perhatian masyarakat Bali," jelas Arist.

Atas dasar inilah mendorong Komnas Perlindungan Anak dan atas dukungan Pemerintah Pusat dan Propinsi Bali serta anggota masyarakat Bali dan para penggiat perlindungan anak di Bali, baik dari luar Bali telah menetapkan 10 Juni sebagai hari anti Kekerasan terhadap Anak di Indonesia, khususnya di Bali.

"Komitmen diwujudkan dengan dilakukannya penandatanganan Prasasti ENGELINE HERO oleh Komnas Perlindungan Anak dan Pemprop Bali dan Yayasan KUGAPAI Jakarta setahun lalu di Taman Budaya Bali," katanya.

Sementara, sambung Arist bahwa kematian Engeline sebagai telah menjadikan ikon gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak yang jatuh bulan Juni tiap tahunnya.

"Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dan institusi pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat di bidang promosi, pemenuhan dan perlindungan Anak di Indonesia mengajak semua komponen bangsa Indonesia 'hening cipta' atas tragedi Kematian Engeline," himbaunya menyampaikan.

"Dan menggunakan peristiwa keji yang dirasakan Engeline anak Indonesia menjadi hari anti kekerasan terhadap anak dan menjadilannya sebagai Gerakan Nasional memutus Mata Rantai kekerasan terhadap anak yang dimulai dari kampung, huta, nagari, dusun atau kampong, banjar atau sebutan lain ditiap-tiap komunitas masyarakat dan atau rumah, lingkungan sosial anak, sekolah dan lingkungan masyarakat," sampai Arist Merdeka Sirait dalam memperingati 2 tahun tragedi Kematian Engeline di Bali.

"Untuk terus mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjadi sahabat dan pelindung anak," ungkap Ketua Umum Komnas Perlindungan anak.

Kemudian, lebih lanjut atas nama Dewan Komisioner Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait mengajak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara berafiliasi dengan Komnas Perlindungan Anak menggunakan momentum 2 tahun tragedi kematian Engeline menjadikan 'Gerakan Perlindungan anak Sekampung' dan memanfaatkan momen peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2017 sebagai Hari untuk menentang dan menangkal Paham Radikalisme, kebencian Kekerasan dan Persekusi terhadap Anak Indonesia.

"Tak lupa, Dewan Komisioner Perlindungan Anak mendoakan agar ibu dan ayah yang melahirkan Engeline secara biologis dikuatkan dan diberikan ketabahan. I LOVE YOU ENGELINE dan selamat memperingati dua tahun tragedi Kematian Engeline," ucapnya.

"Hentikan Kekerasan terhadap anak sekarang juga dan untuk selamanya. Komnas Perlindungan Anak SELALU ADA untuk ANAK Indonesia, Salam Anak Indonesia," pungkas Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak adalah organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2