Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Kapal Laut
12 Korban Tewas Kapal Zahro Express Belum Teridentifikasi
2017-01-04 14:35:06
 

Kapal Zahro Express yang terbakar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dari 23 korban tewas Kapal Motor Zahro Express yang dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, saat ini tinggal 12 korban yang belum teridentifikasi. Korban Kapal Zahro Express yang terbakar tersebut belum teridentifikasi lantaran luka bakar korban mencapai 100 persen.

"Masih 12 yang belum teridentifikasi," ujar Humas RS Polri, Kombes Luh Ike Kristiani, Rabu (4/1).

Sampai saat ini, Tim Disaster Victim Identification (DVI) masih terus melakukan proses identifikasi terhadap para korban. Mereka juga sempat menunjukkan properti yang melekat di tubuh korban, sehingga keluarga korban yang datang ke rumah sakit tersebut dapat menemukan sanak keluarganya yang tewas.

Terakhir, lima korban yang sudah teridentifikasi telah diserahkan kepada keluarga korban di RS Polri, Selasa (3/1) sore kemarin. Kelima korban tersebut, yaitu Moh Bunyamin (43), Nazwa Sarla (11), M Nurdin (40), Yeti Herawati (43), dan Otih Sugiarti (69). Kelima korban tersebut rata-rata teridentifikasi lewat gigi korban.

Karena itu, Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Brigjen Arthur meminta kepada pihak keluarga yang belum menemukan sanak keluarganya agar membawa foto gigi korban juga, terutama foto panoramik gigi korban. Sehingga, 12 korban yang masih berada di RS Polri tersebut dapat segera teridentifikasi.

"Kami meminta pihak keluarga bisa menyerahkan data-data yang ada baik primer maupun sekunder. Dari foto-foto rekam gigi, riwayat giginya. Karena korban yang lima ini juga lebih mudah diidentifikasi dengan melihat dari gigi," ujar Arthur.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kapal Laut
 
  Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
  Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
  Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
  KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
  Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2