Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Kapal Laut
12 Korban Tewas Kapal Zahro Express Belum Teridentifikasi
2017-01-04 14:35:06
 

Kapal Zahro Express yang terbakar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dari 23 korban tewas Kapal Motor Zahro Express yang dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, saat ini tinggal 12 korban yang belum teridentifikasi. Korban Kapal Zahro Express yang terbakar tersebut belum teridentifikasi lantaran luka bakar korban mencapai 100 persen.

"Masih 12 yang belum teridentifikasi," ujar Humas RS Polri, Kombes Luh Ike Kristiani, Rabu (4/1).

Sampai saat ini, Tim Disaster Victim Identification (DVI) masih terus melakukan proses identifikasi terhadap para korban. Mereka juga sempat menunjukkan properti yang melekat di tubuh korban, sehingga keluarga korban yang datang ke rumah sakit tersebut dapat menemukan sanak keluarganya yang tewas.

Terakhir, lima korban yang sudah teridentifikasi telah diserahkan kepada keluarga korban di RS Polri, Selasa (3/1) sore kemarin. Kelima korban tersebut, yaitu Moh Bunyamin (43), Nazwa Sarla (11), M Nurdin (40), Yeti Herawati (43), dan Otih Sugiarti (69). Kelima korban tersebut rata-rata teridentifikasi lewat gigi korban.

Karena itu, Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Brigjen Arthur meminta kepada pihak keluarga yang belum menemukan sanak keluarganya agar membawa foto gigi korban juga, terutama foto panoramik gigi korban. Sehingga, 12 korban yang masih berada di RS Polri tersebut dapat segera teridentifikasi.

"Kami meminta pihak keluarga bisa menyerahkan data-data yang ada baik primer maupun sekunder. Dari foto-foto rekam gigi, riwayat giginya. Karena korban yang lima ini juga lebih mudah diidentifikasi dengan melihat dari gigi," ujar Arthur.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kapal Laut
 
  Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
  Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
  Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
  KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
  Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2