Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Nikita Mirzani
2 Bulan Dipenjara, Nikita Mirzani Rugi Miliaran Rupiah
2022-12-31 16:44:04
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Meski begitu, ibu tiga anak itu sempat ditahan selama dua bulan sambil menjalani persidangan. Imbasnya, ia kehilangan banyak pekerjaan yang membuatnya rugi hingga miliaran rupiah.

"Kerugian gue dua bulan dua minggu (ditahan) gede loh. Bukan satu dua milyar," kata Nikita Mirzani saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).

Nikita Mirzani menjelaskan, ia telah memiliki jadwal pekerjaan hingga 19 Februari 2023. , Namun karena tersandung kasus hukum, pekerjaan-pekerjaan tersebut dibatalkan.

"Job off air itu sebenarnya sudah ada sampai tanggal 31 Desember, 5 Januari, 12 Januari itu off air untuk keluar kota. Sampai tanggal 19 Februari juga ada, tapi karena waktu itu kita enggak tahu kapan mau dibebaskan, jadi semuanya di-cancel," ujar Nikita Mirzani.

Kini bebas, Nikita Mirzani berharap dapat bekerjasama lagi dengan pihak-pihak terkait. Ibu tiga anak ini juga berterima kasih karena mereka tak meminta uang ganti rugi

"Tapi Niki mau ucapkan terima kasih yang sudah memakai jasa Niki mereka enggak minta ganti kerugian gitu. Maksudnya meski flyer sudah naik kan, katanya cuma ya balikin aja uang muka, kita nanti kalau ada waktu lagi kita kerja sama lagi," imbuh Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pacar Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Putusan tersebut dibacarakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra, tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali dengan alasan sakit.(suara.com/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2