JAKARTA, Berita HUKUM - KPK mengatakan dua pegawainya diduga dianiaya saat sedang mengecek laporan masyarakat mengenai indikasi tindak pidana korupsi. Kasus apa?
"Saat itu pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (3/2).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Februari 2019, menjelang tengah malam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dua pegawai itu, menurut Febri, kemudian mengalami penganiayaan. Namun Febri tidak menyebut detail siapa yang menganiaya kedua pegawai KPK itu.
sedang ditugaskan mengawasi jalannya pembahasan hasil review RAPBD Papua tahun anggaran 2019 saat dikeroyok.
"Tim tengah memantau karena Sabtu (2/2) itu di Hotel Borobudur sedang dilakukan pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua TA 2019 antara pihak pemerintah provinsi dan DPRD," kata Febri Diansyah, Minggu (3/2).
Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh. "Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," ujar Febri.
"KPK berkoordinasi dengan Polda dan berharap setelah laporan ini agar segera memproses pelaku penganiayaan tersebut," kata Febri.
Menurut Febri, KPK sudah melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. KPK berharap peristiwa itu bisa diusut polisi hingga ditangkap siapa pelakunya.
Dari proses pelaporan tersebut, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatanras Krimum Polda Metro Jaya.
Selain itu, Febri mengingatkan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan apapun alasannya. "Apalagi ketika ditanya, pegawai KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi. Sehingga kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," tutur dia.(dbs/dhn/imk/detik/tempo/bh/sya) |