Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Penganiayaan
2 Pegawai KPK Dianiaya Orang Tak Dikenal Saat Bertugas Mengecek di Lapangan
2019-02-03 20:48:32
 

Ilustrasi. Penganiayaan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - KPK mengatakan dua pegawainya diduga dianiaya saat sedang mengecek laporan masyarakat mengenai indikasi tindak pidana korupsi. Kasus apa?

"Saat itu pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (3/2).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Februari 2019, menjelang tengah malam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dua pegawai itu, menurut Febri, kemudian mengalami penganiayaan. Namun Febri tidak menyebut detail siapa yang menganiaya kedua pegawai KPK itu.

sedang ditugaskan mengawasi jalannya pembahasan hasil review RAPBD Papua tahun anggaran 2019 saat dikeroyok.

"Tim tengah memantau karena Sabtu (2/2) itu di Hotel Borobudur sedang dilakukan pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua TA 2019 antara pihak pemerintah provinsi dan DPRD," kata Febri Diansyah, Minggu (3/2).

Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh. "Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," ujar Febri.

"KPK berkoordinasi dengan Polda dan berharap setelah laporan ini agar segera memproses pelaku penganiayaan tersebut," kata Febri.

Menurut Febri, KPK sudah melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. KPK berharap peristiwa itu bisa diusut polisi hingga ditangkap siapa pelakunya.

Dari proses pelaporan tersebut, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatanras Krimum Polda Metro Jaya.

Selain itu, Febri mengingatkan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan apapun alasannya. "Apalagi ketika ditanya, pegawai KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi. Sehingga kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," tutur dia.(dbs/dhn/imk/detik/tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2