Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ganja
20 Kg Biji Ganja Diselundupkan dari Cina
Wednesday 20 Mar 2013 22:00:58
 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Agung Kuswandono, saat memperlihatkan barang bukti 20 kg biji Ganja.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjungpriok berhasil mengungkap kasus penyelundupan 20 kilogram biji ganja asal Cina senilai Rp 40 juta. Ke-20 kilogram biji ganja yang diselundupkan itu dikemas dalam 20 karung dan disimpan menggunakan dua kardus yang dibawa truk kontainer berukuran 20 feet.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjungpriok, Agung Kuswandono mengatakan, kasus ini terungkap lantaran pihak importir memberitahukan jenis barang yang dikirim tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Biji-biji ganja senilai Rp 40 juta ini diselipkan diantara obat tradisional Cina di dalam satu kontainer.

"Pelaku diduga melakukan pemesanan barang impor dari Cina berupa Chinese Herbs menggunakan satu kontainer berukuran 20 feet, tapi disusupi biji ganja. Pada dokumen pemberitahuan, jenis barang impor yang diberitahukan hanya Chinese Herbs saja (obat tradisional Cina)," ujar Agung, Rabu (20/3).

Pelaku berinisial WZK berhasil ditangkap dua Minggu lalu di kawasan Kelapagading setelah petugas meyakini biji-biji tersebut adalah benih ganja. Petugas mencurigai biji-bijian tersebut berdasarkan hasil uji di laboratorium. "Contoh uji sebagai biji ganja yang sudah ditumbuk kasar dengan kandungan fatty acids dan cannabidiol (bahan psikoaktif), dan kandungan lainnya. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebelumnya," katanya.

Dikatakan Agung, pelaku rencananya akan menggunakan biji ganja itu untuk dipergunakan di klinik tradisional pengobatan Cina di Kelapagading, Jakarta Utara. "Pelaku akan mencampurkan biji ganja itu dengan obat tradisional dan akan di jual kepada masyarakat. Tapi, sebelum biji ganja itu dicampur, petugas berhasil menangkap pelaku," katanya.

Kasus ini, sambung Agung, baru pertama kali terjadi, dan pelaku berinisial WZK merupakan tabib klinik tradisional pengobatan Cina di Kelapagading. Atas terungkapnya kasus ini, WZK dijerat UU No 17/2006 pasal 103 tentang Kepabeanan, dan UU No 35/2009 pasal 113 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman kepabeanannya maksimal 8 tahun penjara, dan narkotikanya maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini akan ditindaklanjuti bersama jajaran Polda Metro Jaya," tandasnya, Seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Rabu (20/3).(alf/brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2