Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

21 Koruptor Langsung Bebas
Thursday 18 Aug 2011 20:26:25
 

Petugas penjara sedang membuka sel (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Sebanyak 21 narapidana kasus korupsi di Indonesia mendaatkan remisi umum II langsung bebas. Selain itu, dari 1.008 narapidana kasus korupsi yang tersebar di seluruh tanah air, 419 napi juga mendapat remisi umum sebagian pada HUT RI ke-66 RI tahun ini.

"21 (napi koruptor) langsung bebas," ujar Dirjen Permasyarakatan Kemenkum HAM Untung Sugiono di Gedung Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/).

Ketika ditanya siapa saja koruptor yang bebas itu, Untung mengaku tidak bisa mengingatnya. Namun, dia memastikan Gayus Tambunan terpidana kasus mafia pajak tidak termasuk yang mendapatkan remisi.

Dia menjelaskan secara teknis, ada dua kategori remisi. Yaitu remisi umum (RU) I dan remisi umum II. Remisi Umum I untuk pemberian pemotongan masa tahanan namun tak langsung bebas. Sedang yang kedua remisi umum II yang secara otomatis membebaskan narapidana dari sisa masa hukuman.

Secara keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 419 dari 1.008 narapidana yang tersebar di seantero negeri. Secara rinci dari 90 narapidana kasus terorisme, sebanyak 84 orang mendapat remisi sebagian.

Selanjutnya dari 22.344 narapidana narkotika, yang tersebar di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia, sebanyak 9.450 diantaranya mendapatkan remisi umum sebagian. "235 narapidana langsung bebas," tegas Untung.

Untuk kasus kejahatan transnasional, dari 666 orang narapidana yang tersebar di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, 189 diantaranya mendapatkan remisi umum sebagian. "9 langsung bebas," imbuh dia.

Terakhir, sebanyak 3.578 narapidana kasus tindak pidana umum juga langsung bebas. Sementara 51.708 dari 55.286 jumlah mereka, mendapatkan remisi umum sebagian.

Remisi Pollycarpus
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan emenkumham Jawa Barat Dedi Sutardi mengatakan, Pollycarpus Budihari terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, mendapatkan remisi sembilan bulan lima hari. Pria yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung itu memperoleh remisi Agustusan atau HUT ke-66 Republik Indonesia.

Dia menjelaskan remisi yang diberikan terhadap Pollycarpus sudah sesuai prosedur. Selain dikenal memiliki kegiatan dalam kepramukaan, mantan pilot garuda ini juga dinilai rajin melakukan kegiatan donor darah. "Selama berada di Lapas dia berprilaku baik. Selain itu juga rutin melakukan donor darah," terang Dedi.

Pollycarpus pada 2004 lalu divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya majelis hakim Peninjauan Kembali mengganjar Polly selama 20 tahun penjara.

Yosefa Herawati istri Pollycarpus Budihari terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, merasa bersyukur suaminya mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan sembilan bulan lima hari. Namun, remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI ke-66 ini, sudah dia perhitungkan sebelumnya.

"Jadi pemberian remisi ini bukan sesuatu yang jatuh dari langit. Tapi sudah diperhitungkan sebelumnya," kata Hera.

Dia menganggap pemberian remisi memang sudah menjadi hak untuk diberikan kepada semua narapidana. Pada peraturan dan perundangan pun remisi ini wajib diberikan kepada narapidana. "Jadi jangan beranggapan banyak sekali. Semua narapidana memili hak untuk mendapatkan remisi," ujar Hera.(bie)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2