BANDUNG, Berita HUKUM – Penyalahgunaan narkotika masih terus mengancam dengan tingkat yang makin membahayakan, apalagi perkembangan narkotika jenis sintesis.
Hal ini berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Nopember lalu, dimana terdapat 24 jenis baru yang muncul sedangkan di dunia mencapai 251 jenis narkotika dengan berbagai efek.
Benny J Mamoto mengatakan bahwa yang memprihatinkan, BNN juga belum memiliki alat deteksi. “Kita belum punya alat deteksi, bila ada kasus, harus ke lab dulu dan mencari pembanding sehingga membutuhkan waktu lebih lama," kata praktisi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, (P4GN) di Bandung, Selasa (10/12).
Menurut Benny, penindakan harus mampu mempersempit pasokan dengan menggerebek sumbernya, yang kini menggunakan cland lab atau ruang kecil yang sama untuk memproduksi narkoba di ruko-ruko. Sehingga diperlukan kepintaran dan kecermatan dalam menyikapi dinamika yang berkembang.
Sementara itu Juru Bicara (Jubir) BNN, Sumirat Dwiyanto menambahkan 24 jenis narkotika baru di Indonesia belum termasuk daftar obat terlarang oleh Kemenkes. Di antaranya ganja sintesis, ketamin (obat penenang kuda), methylone, dan plan base seperti tanaman khat.(bhc/mdb)
|