Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Narkoba
24 dari 251 Jenis Narkotika Jenis Baru, BNN Belum Miliki Alat Deteksi
Tuesday 10 Dec 2013 21:20:06
 

Logo BNN (Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM – Penyalahgunaan narkotika masih terus mengancam dengan tingkat yang makin membahayakan, apalagi perkembangan narkotika jenis sintesis.

Hal ini berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Nopember lalu, dimana terdapat 24 jenis baru yang muncul sedangkan di dunia mencapai 251 jenis narkotika dengan berbagai efek.

Benny J Mamoto mengatakan bahwa yang memprihatinkan, BNN juga belum memiliki alat deteksi. “Kita belum punya alat deteksi, bila ada kasus, harus ke lab dulu dan mencari pembanding sehingga membutuhkan waktu lebih lama," kata praktisi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, (P4GN) di Bandung, Selasa (10/12).

Menurut Benny, penindakan harus mampu mempersempit pasokan dengan menggerebek sumbernya, yang kini menggunakan cland lab atau ruang kecil yang sama untuk memproduksi narkoba di ruko-ruko. Sehingga diperlukan kepintaran dan kecermatan dalam menyikapi dinamika yang berkembang.

Sementara itu Juru Bicara (Jubir) BNN, Sumirat Dwiyanto menambahkan 24 jenis narkotika baru di Indonesia belum termasuk daftar obat terlarang oleh Kemenkes. Di antaranya ganja sintesis, ketamin (obat penenang kuda), methylone, dan plan base seperti tanaman khat.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2