Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Islam
242 Umat Islam Mengikuti Pendidikan Suluk Tarekat Naqsabandiyah di Kaur
2019-05-09 13:54:13
 

Tampak saat foto bersama selesai pembukaan acara Suluk.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Sejak berdirinya cabang gedung suluk tarekat Naqsabandiyah di desa Padang Panjang Kecamatan Semidang Gumay kabupaten Kaur, Bengkulu tampak umat Islam untuk mempelajari inti ilmu tasauf setiap tahunnya kian meningkat, sehingga diharapkan menjadi tolak ukur bahwa kenyamanan dalam kehidupan itu adalah dekatnya pada Tuhan, Allah SWT.

Sebagai pembimbing tareqat Naqsabandiyah kabupaten Kaur, Bengkulu, Drs.Parman mengatakan dalam pelaksanaan suluk, peserta suluk diwajibkan melakukan bai'at terdahulu.

"Kalau dalam kehidupan sehari - hari sering disebut pembacaan sahadat sebagai kesaksian bahwa Allah yang wajib disemba tanpa ada yang lain. Setelah proses tersebut manjadi saudara filah yang disebut anak tarekat, selanjutnya barula pelaksanaan suluk yang dilakukan saat ini, menjadikan pembimbingan terhadap para peserta yang ingin menamatkan kajian dalam pelajaran ilmu hakekat kepada Allah," ungkap Parman, Selasa (7/5).

Sementara, "ditengah masyarakat biasa dipelesetkan menjadi naik haji, artinya ini perlu penjelasan yang butuh bantuan dari para tamu undangan sekalian, seperti dari pihak Kesbang Pol, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, MUI dan Pemerintah desa yang hadir untuk menjelaskan secara apa adanya," jelas Parman.

Disisi lain, Parman juga menyimpulkan kajian ini terhadap kehidupan kenegaraan adalah merealisasikan inti maksud Pancasila secara mendalam, ungkap Parman dengan para peserta serta undangan yang hadir.

Parman menyampaikan jumlah peserta dulu gelombang pertama ini berjumlah 242 orang, yang terdiri dari provinsi Bengkulu, Lampung, Sumatra Selatan dan Pekanbaru.

"Sementara untuk pembiayaan kegiatan suluk ini diambil dari setiap peserta anggota yang mengikuti setiap inividunya sebesar Rp.659.000,-/orangnya, untuk kebutuhan makan dan snack selama 10 hari kegiatan pelaksanaan suluk," pungkas Parman saat menyampaikan sambutannya.

Sedangkan tanggapan dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, MUI, Kesbang Pol dan Pemerintah desa Padang Panjang, secara bersama mengapresiasi kesuksesan kegiatan ini. "Menghimbau untuk mengutamakan menjaga kondisi kesehatan agar dapat melaksanakan kegiatan ini dengan hingga selesai, serta seluruh tamu undangan menjamin akan keamanan selama kegiatan suluk berlangsung sampai penutupan 10 malam yang akan datang," jelas Kapolsek Kaur Tengah, Pedi Setiawan,SH sekaligus membuka acara suluk secara resmi.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
  Haedar : Amaliyah Islam Membawa Kemajuan dan Melahirkan Madinah Al Munawaroh
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2