Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
25 Persen Tatib DPD RI, Hak Bertanya pada Presiden
Saturday 07 Feb 2015 17:56:16
 

Andi Mappetahang Fatwa atau A.M. Fatwa, Politisi Partai Amanat Nasional.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, AM. Fatwa mengatakan, dalam tata tertib (Tatib) DPD RI mempunyai 25 persen hak untuk bertanya pada Presiden. Dimana semuanya termasuk dalam hak mengajukan pendapat, dan hak pembelaan diri demi untuk kepentingan orang banyak.

“Sesuia dengan Tatib DPD RI mempunyai 25 persen hak untuk bertanya, hak menyatakan pendapat dan hak pembelaan diri untuk kepentingan orang banyak,” ujar AM Fatwa, dalam konprensi pers tentang “Rencana Pengajuan Hak Bertanya Anggota DPD RI Terhadap Penentuan Harga BBM” pada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI Nusantara V, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut AM. Fatwa, terkait dengan hiruk pikuk persoalan yang menyangkut Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (Komjen BG) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membingungkan masyarakat, membuat seolah-olah memberikan dagelan pada mereka atas persoalan ini, pemerintah menaikkan harga LPJ dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Maka dari itu, DPD RI meminta pada pemerintah pada sidang Paripurna nanti untuk dapat menjelaskan atas kenaikan tersebut.

“DPD RI meminta pada pemerintah pada Paripurna tanggal 18 Pebruari nanti, untuk dapat menjelaskan atas kenaikan LPJ dan BBM,” kata Anggota Senator dari DKI Jaya ini.

Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba mengatakan, terselenggaranya acara ini atas prakarsa Senator dari DKI Jaya, AM. Fatwa dan didukung oleh anggota Senator lainnya berjumlah 57 orang. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, DPD RI menanyakan pada pemerintah atas kenaikan harga LPJ dan BBM yang membuat harga-harga melambung tinggi dan menyengsarakan rakyat.

“Pemerintah diminta bisa menjelaskan kenaikan harga LPJ dan BBM, saat Paripurna yang akan datang,” katanya.

Begitupun sama halnya disampaikan Anggota DPD RI dari Sulawesi Tengah, Nurmawati Muntilan. Menurutnya, saya banyak ditanya oleh masyarakat di daerah tentang keadaan politik maupun ekonomi sekarang ini. Diantaranya, persoalan BG dengan KPK, serta kenaikan harga bahan pokok, LPJ dan BBM yang tidak menyelesaikan persoalan di daerah. Oleh sebab itu, selaku anggota DPD RI, menyakan pada pemerintah terhadap kenaikan tersebut.

“Pemerintah diharapkan dapat menjawab kenaikan tersebut, pada sidang Paripurna nanti,” pungkasnya.(bhc/rat/gun/okta)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2