Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Lingkungan Hidup
3 Aktivis Lingkungan akan Kembalikan Penghargaan Kalpataru
Monday 02 Sep 2013 02:56:28
 

Peraih penghargaan Kalpataru saat jumpa pers di Kantor WALHI, Minggu (1/9), berencana mengembalikan Penghargaan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada jumpa pers bersama para aktivis lingkungan menyampaikan bahwa ada 3 Aktivis Lingkungan asal Sumatra akan mengembalikan penghargaan Kalpataru kepada pemerintah.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, selaku peraih penghargaan Kalpataru dan Wana Lestari, 3 orang peraih penghargaan tersebut akan mengembalikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

"Kami bertiga akan mengembalikan penghargaan Kalpataru, tidak ada gunanya, ini pohon di hutan kami ditebang terus," kata Wilmar Simanjorang peraih Kalpataru dan Wanalestari, ketika jumpa pers di Kantor WALHI, Minggu (1/9).

Ketiga orang Aktivis dan pencinta lingkungan yang akan mengembalikan penghargaan tersebut, yaitu Marandus Sirait, Wilmar Simanjorang dan Hasoloan Manik.

"Penghargaan-penghargaan yang kami dapatkan dulu itu tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi akibat kebijakan keliru oleh pemerintah, atas dasar tersebutlah penghargaan yang telah kami dapatkan akan kami kembalikan," ujar Hasoloan Manik yang berasal dari kabupaten Dairi ini.

Sesuai penelusuran informasi yang dihimpun BeritaHUKUM.com, ketiganya tidak diragukan lagi, akan mengembalikan penghargaan Kalpataru dan Wanalestari pada Presiden dan Menteri Kehutanan pada hari Selasa tanggal 3 September 2013.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Lingkungan Hidup
 
  KLHK Perlu Segera Optimalkan Penegakan Kasus Hukum Pidana Lingkungan Hidup
  Wakil Ketua MPR: Berikan Perhatian Serius pada Lingkungan Hidup
  Earthling Indonesia, Cara Kaum Muda Berbuat Baik untuk Bumi
  Busyro Muqoddas: Lingkungan Hidup Kita Telah Diperkosa
  Momentum Hari Lingkungan Hidup, Legislator Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2