Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
3 Kali Ditangkap, Imam S Arifin Penyanyi Dangdut Kasus Narkoba Lagi
2016-08-28 19:05:42
 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Royke Harry Langie saat jumpa pers, Minggu (28/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi dangdut Imam S Arifin (56) sedang mengkonsumsi narkoba jenis Sabu di apartemen.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Royke Harry Langie mengatakan, membenarkan Imam ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu dan sebungkus paket sabu dengan berat 0,36 gram, bong, serta sebuah timbangan digital.

"Dari hasil pemeriksaan urine saat penangkapan, tersangka baru saja menggunakan sabu," ujar Kombes Royke Harry Langie, Minggu (28/8).

Penyanyi dangdut itu mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pengedar.

Kapolres masih enggan membeberkan identitas bandar tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lain.

Royke menerangkan Imam S Arifin mengkonsumsi narkoba sejak 2008.
"Iman S Arifin sudah tiga kali ditangkap tahun 2008, 2010 dan sekarang 2016," tegas Kapolres.

Polisi mendapatkan informasi bahwa, Imam rutin mengkonsumsi sabu. Imam ditangkap di apartemen kamar 03, lantai 17, Tower Selatan Apartemen Crysan Jl. Rajawali Selatan, Jakarta Pusat.

Imam dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2