JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi dangdut Imam S Arifin (56) sedang mengkonsumsi narkoba jenis Sabu di apartemen.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Royke Harry Langie mengatakan, membenarkan Imam ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu dan sebungkus paket sabu dengan berat 0,36 gram, bong, serta sebuah timbangan digital.
"Dari hasil pemeriksaan urine saat penangkapan, tersangka baru saja menggunakan sabu," ujar Kombes Royke Harry Langie, Minggu (28/8).
Penyanyi dangdut itu mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pengedar.
Kapolres masih enggan membeberkan identitas bandar tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lain.
Royke menerangkan Imam S Arifin mengkonsumsi narkoba sejak 2008.
"Iman S Arifin sudah tiga kali ditangkap tahun 2008, 2010 dan sekarang 2016," tegas Kapolres.
Polisi mendapatkan informasi bahwa, Imam rutin mengkonsumsi sabu. Imam ditangkap di apartemen kamar 03, lantai 17, Tower Selatan Apartemen Crysan Jl. Rajawali Selatan, Jakarta Pusat.
Imam dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as) |