JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga kelompok atau konfederasi buruh skala besar yakni, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sepakat menghidupkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). Adapun tujuan MPBI dihidupkan kembali ialah untuk bersatu menggalang kekuatan buruh dalam rangka melakukan perlawanan terhadap kebijakan yang akan mendegradasi hak-hak pekerja buruh Indonesia, dengan menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Hari ini kami sepakat dan setuju untuk mengaktifkan kembali majelis pekerja buruh Indonesia (MPBI)," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers bersama 3 kolompok buruh, di kawasan Kuningan, Jakarta, Jum'at sore (28/2).
Andi menjelaskan, MPBI akan menjadi alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendegradasi hak-hak pekerja buruh Indonesia, dalam segala bentuk kegiatan baik secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi konsep-lobi-aksi.
"Karena yang kami lawan adalah kekuatan besar," lugasnya.
Menurut Andi, terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR RI pada 12 Februari 2020 dinilai tidak mengakomodir aspirasi dari kepentingan para pekerja dan buruh secara adil.
"Buruh tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan RUU. Siapa yang membuat draft RUU omnibus law. Banyak hal tidak jelas soal rancangan undang-undang cipta kerja itu," bebernya.
Ditempat sama, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menuturkan, MPBI lahir kembali untuk melakukan tujuan yang sama membela kepentingan buruh.
"Kalau kami mempunyai tujuan yang sama kenapa kita ngak bersatu saja," ucapnya.
Elly pun menantang seluruh buruh untuk bersatu melakukan perlawanan menolak dan membatalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Berani kita batalkan RUU Omnibus Law," tanya kepada para perwakilan buruh yang turut hadir dalam acara itu. "Berani!!!," seraya buruh menjawab tantangan itu.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, serikat pekerja akan membangkitkan kembali sejarah yang sama dalam wadah Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).
Iqbal menyebut isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security).
Tiga prinsip ketenagakerjaan itu, lanjut Iqbal, tergambar dalam peraturan RUU Cipta Kerja yang akan berimbas pada sejumlah hal pokok.
"Antara lain, hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan, pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup, potensi kemudahan PHK, TKA yang berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar, jaminan sosial terancam hilang, dan sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan," ujarnya.
"Melihat adanya potensi ancaman akibat adanya omnibus law RUU Cipta Kerja, dengan penuh ketulusan, kesadaran, dan semangat kebersamaan serikat pekerja serikat buruh menghidupkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia, MPBI reborn," tandasnya.(bh/amp)