Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
3 Pasangan Cabup-Cawabup Kabupaten Nagekeo Gugat Hasill Pemilukada ke MK
Tuesday 23 Jul 2013 22:17:55
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Kabupaten Nagekeo - Perkara No. 101/PHPU. D-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (23/7) siang. Perkara itu digugat oleh tiga pasangan Pemohon, di antaranya Pasangan Piet J. Nuwa Wea dan Florentinus Pone. Dalam persidangan kali ini hadir Silvester N. Manis selaku kuasa hukum para Pemohon.

Sejumlah dalil permohonan Pemohon disampaikan, antara lain tentang penghitungan jumlah suara yang tercantum di formulir model C1-KWK KPU. “Ternyata berbeda dengan lampiran DA1-KWK KPU,” kata Silvester kepada Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Sodiki dan didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Dalil yang kedua, lanjut Silvester, Pihak Termohon (KPU Kabupaten Nagekeo) menyebarkan atau mengedarkan formulir model C1-KWK KPU ke seluruh PPS dalam bentuk fotokopi. “Selain itu, formulir C1-KWK KPU di PPS ketika dimasukkan berkas itu ke dalam amplop, ternyata amplop itu tidak disegel,” jelas Silvester.

Kemudian, ungkap Silvester, ditemukan penggunaan logistik surat suara yang tercetak sebagai KPU Kabupaten Sika. “Hal itu digunakan pula oleh Pihak Termohon di semua TPS tujuh kecamatan di Kabupaten Nagekeo,” imbuh Silvester.

Usai kuasa hukum Pemohon menyampaikan dalil-dalil permohonan, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 24 Juli 2013. “Sidang akan digelar pada pukul 08:30 WIB, untuk mendengarkan jawaban Termohon. Baik, cukup ya, saya kira demikian. Kalau dari Pemohon ada saksi?,” tanya Sodiki.

Kuasa hukum Pemohon mengutarakan, pihaknya telah menyiapkan enam orang saksi dan satu orang ahli. “Baiklah, saya kira cukup. Sidang dengan ini saya nyatakan selesai dan ditutup,” tandas Sodiki seraya mengetuk palu tanda usai sidang.(nta/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2