JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Kabupaten Nagekeo - Perkara No. 101/PHPU. D-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (23/7) siang. Perkara itu digugat oleh tiga pasangan Pemohon, di antaranya Pasangan Piet J. Nuwa Wea dan Florentinus Pone. Dalam persidangan kali ini hadir Silvester N. Manis selaku kuasa hukum para Pemohon.
Sejumlah dalil permohonan Pemohon disampaikan, antara lain tentang penghitungan jumlah suara yang tercantum di formulir model C1-KWK KPU. “Ternyata berbeda dengan lampiran DA1-KWK KPU,” kata Silvester kepada Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Sodiki dan didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Dalil yang kedua, lanjut Silvester, Pihak Termohon (KPU Kabupaten Nagekeo) menyebarkan atau mengedarkan formulir model C1-KWK KPU ke seluruh PPS dalam bentuk fotokopi. “Selain itu, formulir C1-KWK KPU di PPS ketika dimasukkan berkas itu ke dalam amplop, ternyata amplop itu tidak disegel,” jelas Silvester.
Kemudian, ungkap Silvester, ditemukan penggunaan logistik surat suara yang tercetak sebagai KPU Kabupaten Sika. “Hal itu digunakan pula oleh Pihak Termohon di semua TPS tujuh kecamatan di Kabupaten Nagekeo,” imbuh Silvester.
Usai kuasa hukum Pemohon menyampaikan dalil-dalil permohonan, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 24 Juli 2013. “Sidang akan digelar pada pukul 08:30 WIB, untuk mendengarkan jawaban Termohon. Baik, cukup ya, saya kira demikian. Kalau dari Pemohon ada saksi?,” tanya Sodiki.
Kuasa hukum Pemohon mengutarakan, pihaknya telah menyiapkan enam orang saksi dan satu orang ahli. “Baiklah, saya kira cukup. Sidang dengan ini saya nyatakan selesai dan ditutup,” tandas Sodiki seraya mengetuk palu tanda usai sidang.(nta/mk/bhc/opn) |