Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
4 Pilar
4 Pilar Kebangsaan Pondasi Kuat Menangkal Bahaya Laten Komunis
2017-09-25 15:37:40
 

Anggota DPR RI, Dr. Fadel Muhammad (Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - "Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika perlu semakin rutin disosialisasikan agar dapat menjadi pedoman bagi kehidupan masyarakat, terutama juga dalam menagkal paham komunisme yang saat ini menjadi isu yang sangat meresahkan warga bangsa ini," jelas Anggota DPR RI, Dr. Fadel Muhammad beberapa waktu lalu, saat mengsosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kota Gorontalo.

Fadel mengatakan, keempat pilar itu harus menjadi karakter dan pondasi yang kokoh untuk menangkal paham-paham komunisme, liberalisme, terorisme, radikalisme, dan paham-paham lain yang jelas tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Berbagai hal yang berbau komunisme atau PKI lanjut Fadel merupakah hal yang terlarang di Indonesia, selaras dengan TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme.

"Secara tegas bahwa keberadaan PKI di Indonesia dilarang, yang kemudian pada TAP MPR Nomor I/2003 menguatkan kembali bahwa TAP MPRS Nomor XXV/1966 masih berlaku hingga sekarang.," ujar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden SBY ini

Menurutnya, Empat pilar kebangsaan sangatlah penting, bukan hanya untuk dihafal dan diingat, tapi juga harus dipraktekkan dengan sungguh-sungguh agar cara pandang, cara bersikap, maupun berperilaku, semuanya mencerminkan nilai keindonesiaan.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > 4 Pilar
 
  HNW: Muhammadiyah Menyebut Indonesia adalah Darul Ahdi Wa Syahadah
  Syarief Hasan: Empat Pilar Adalah Modal Pokok Bagi Setiap Warga Negara Indonesia
  HNW: Empat Pilar Adalah Hasil Kesepakatan Bangsa Yang Harus Dijaga dan Dipertahankan
  HNW: Empat Pilar Adalah Hasil Kesepakatan Bangsa Yang Harus Dijaga dan Dipertahankan
  Ahmad Basarah: Presiden Perlu Pertimbangkan Grasi Ali Imron untuk Kepentingan Deradikalisasi
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2