GORONTALO, Berita HUKUM - "Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika perlu semakin rutin disosialisasikan agar dapat menjadi pedoman bagi kehidupan masyarakat, terutama juga dalam menagkal paham komunisme yang saat ini menjadi isu yang sangat meresahkan warga bangsa ini," jelas Anggota DPR RI, Dr. Fadel Muhammad beberapa waktu lalu, saat mengsosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kota Gorontalo.
Fadel mengatakan, keempat pilar itu harus menjadi karakter dan pondasi yang kokoh untuk menangkal paham-paham komunisme, liberalisme, terorisme, radikalisme, dan paham-paham lain yang jelas tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Berbagai hal yang berbau komunisme atau PKI lanjut Fadel merupakah hal yang terlarang di Indonesia, selaras dengan TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme.
"Secara tegas bahwa keberadaan PKI di Indonesia dilarang, yang kemudian pada TAP MPR Nomor I/2003 menguatkan kembali bahwa TAP MPRS Nomor XXV/1966 masih berlaku hingga sekarang.," ujar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden SBY ini
Menurutnya, Empat pilar kebangsaan sangatlah penting, bukan hanya untuk dihafal dan diingat, tapi juga harus dipraktekkan dengan sungguh-sungguh agar cara pandang, cara bersikap, maupun berperilaku, semuanya mencerminkan nilai keindonesiaan.(bh/shs) |