Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
4 Pilar
4 Pilar Kebangsaan Pondasi Kuat Menangkal Bahaya Laten Komunis
2017-09-25 15:37:40
 

Anggota DPR RI, Dr. Fadel Muhammad (Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - "Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika perlu semakin rutin disosialisasikan agar dapat menjadi pedoman bagi kehidupan masyarakat, terutama juga dalam menagkal paham komunisme yang saat ini menjadi isu yang sangat meresahkan warga bangsa ini," jelas Anggota DPR RI, Dr. Fadel Muhammad beberapa waktu lalu, saat mengsosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kota Gorontalo.

Fadel mengatakan, keempat pilar itu harus menjadi karakter dan pondasi yang kokoh untuk menangkal paham-paham komunisme, liberalisme, terorisme, radikalisme, dan paham-paham lain yang jelas tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Berbagai hal yang berbau komunisme atau PKI lanjut Fadel merupakah hal yang terlarang di Indonesia, selaras dengan TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme.

"Secara tegas bahwa keberadaan PKI di Indonesia dilarang, yang kemudian pada TAP MPR Nomor I/2003 menguatkan kembali bahwa TAP MPRS Nomor XXV/1966 masih berlaku hingga sekarang.," ujar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden SBY ini

Menurutnya, Empat pilar kebangsaan sangatlah penting, bukan hanya untuk dihafal dan diingat, tapi juga harus dipraktekkan dengan sungguh-sungguh agar cara pandang, cara bersikap, maupun berperilaku, semuanya mencerminkan nilai keindonesiaan.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > 4 Pilar
 
  HNW: Muhammadiyah Menyebut Indonesia adalah Darul Ahdi Wa Syahadah
  Syarief Hasan: Empat Pilar Adalah Modal Pokok Bagi Setiap Warga Negara Indonesia
  HNW: Empat Pilar Adalah Hasil Kesepakatan Bangsa Yang Harus Dijaga dan Dipertahankan
  HNW: Empat Pilar Adalah Hasil Kesepakatan Bangsa Yang Harus Dijaga dan Dipertahankan
  Ahmad Basarah: Presiden Perlu Pertimbangkan Grasi Ali Imron untuk Kepentingan Deradikalisasi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2