Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Kekerasan Terhadap Wartawan
4 Polisi Tersangka Kekerasan Terhadap Wartawan Banyumas Dibawa ke Polda Jateng
2017-10-12 04:31:30
 

Puluhan jurnalis dari berbagai media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyumas, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banyumas dan Solidaritas Jurnalis Anti Kekerasan dan Intimidas melakukan aksi solidaritas di Kantor Bupati Banyumas, Selasa (10/10).(Foto: KOMPAS.com/Iqbal Fahmi)
 
BANYUMAS, Berita HUKUM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan langsung membawa empat oknum Polri tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis Metro TV di Banyumas ke Mapolda. Para tersangka dari Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Banyumas ini akan menjalani pemeriksaan terkait dengan adanya pelanggaran kode etik.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Jamaluddin Farti, Rabu (11/10) mengatakan, keempat anggota Polri ini telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 7 Huruf c diatur bahwa setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas harus secara profesional dan prosedural.

"Dari hasil penyelidikan sementara, empat orang ini tidak melakukan tugas secara profesional, ada aturan yang dilanggar," katanya.

Terkait dengan sanksi atas pelanggaran kode etik, Jamaluddin menyebut ada sejumlah kemungkinan sesuai temuan yag memberatkan. Sanksi tersebut di antaranya yakni pembinaan ulang profesi kepolisian, demosi, mutasi, hingga terakhir bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kami menangani sanksi khusus internal untuk pelanggaran kode etik, terkait unsur pidana akan tetap berjalan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Banyumas," ujarnya.

Jamaluddin mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada oknum anggota Polri lain yang mendapat sanksi kode etik. Mengingat, saat ini baik Bidpropam maupun Satreskrim masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas menetapkan empat oknum internal polri sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan kepada jurnalis Metro TV, Darbe Tyas Waskitha. Keempatnya masing-masing berinisial Aiptu AS, Bripda GP, Bripda HD, dan Bripda AY berasal dari satuan Sabhara Polres Banyumas.

Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, Rabu (11/10) mengatakan, selain anggotanya, Satreskrim juga telah memeriksa tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Banyumas yang diduga ikut terlibat melakukan aksi penyeroyokan.

"Saat ini untuk anggota Satpol PP masih terduga, karena penyelidikan masih berjalan, namun dalam 1x24 jam dapat kami tingkatnya statusnya sebagai tersangka," katanya.

"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ada yang mengaku mengeroyok korban dengan menggunakan tangan kosong, tongkat, dan ada pula yang hanya menendang. Tapi tapi yang bersangkutan mengaku hanya mengenai helm (korban)," tambahnya.

Sesuai dengan laporan yang diterima dari korban, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Sementara untuk kemungkinan penyertaan UU Pers, Kapolres masih akan melihat perkembangan perkara.

Kapolres juga mengungkapkan, pengembangan penyelidikan juga difokuskan untuk mencari oknum yang melakukan intimidasi serta merampas atribut dokumentasi empat wartawan selain Darbe. Pendalaman terus dilakukan mengingat dalam operasi pengamanan aksi unjuk rasa itu melibatkan dua satuan yakni Polri dan Satpol PP.

"Ini komitmen kami, sesuai instruksi dari pimpinan Polri, kami akan serius dan mencurahkan semua tenaga untuk mengusut kasus ini secara cepat dan tuntas," katanya.

Selain wartawan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan Perguruan Tinggi untuk meminta informasi jika ada mahasiswanya yang mengalami luka atau kerusakan barang pribadi pada saat dibubarkan paksa oleh aparat.

"Kami mengimbau jika ada masyarakat dan mahasiswa yang luka atau barangnya rusak, silahkan datang ke kantor untuk melaporkan disertai dengan membawa bukti-buktinya," kata dia.(mif/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2