BANYUMAS, Berita HUKUM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan langsung membawa empat oknum Polri tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis Metro TV di Banyumas ke Mapolda. Para tersangka dari Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Banyumas ini akan menjalani pemeriksaan terkait dengan adanya pelanggaran kode etik.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Jamaluddin Farti, Rabu (11/10) mengatakan, keempat anggota Polri ini telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 7 Huruf c diatur bahwa setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas harus secara profesional dan prosedural.
"Dari hasil penyelidikan sementara, empat orang ini tidak melakukan tugas secara profesional, ada aturan yang dilanggar," katanya.
Terkait dengan sanksi atas pelanggaran kode etik, Jamaluddin menyebut ada sejumlah kemungkinan sesuai temuan yag memberatkan. Sanksi tersebut di antaranya yakni pembinaan ulang profesi kepolisian, demosi, mutasi, hingga terakhir bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kami menangani sanksi khusus internal untuk pelanggaran kode etik, terkait unsur pidana akan tetap berjalan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Banyumas," ujarnya.
Jamaluddin mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada oknum anggota Polri lain yang mendapat sanksi kode etik. Mengingat, saat ini baik Bidpropam maupun Satreskrim masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas menetapkan empat oknum internal polri sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan kepada jurnalis Metro TV, Darbe Tyas Waskitha. Keempatnya masing-masing berinisial Aiptu AS, Bripda GP, Bripda HD, dan Bripda AY berasal dari satuan Sabhara Polres Banyumas.
Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, Rabu (11/10) mengatakan, selain anggotanya, Satreskrim juga telah memeriksa tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Banyumas yang diduga ikut terlibat melakukan aksi penyeroyokan.
"Saat ini untuk anggota Satpol PP masih terduga, karena penyelidikan masih berjalan, namun dalam 1x24 jam dapat kami tingkatnya statusnya sebagai tersangka," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ada yang mengaku mengeroyok korban dengan menggunakan tangan kosong, tongkat, dan ada pula yang hanya menendang. Tapi tapi yang bersangkutan mengaku hanya mengenai helm (korban)," tambahnya.
Sesuai dengan laporan yang diterima dari korban, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Sementara untuk kemungkinan penyertaan UU Pers, Kapolres masih akan melihat perkembangan perkara.
Kapolres juga mengungkapkan, pengembangan penyelidikan juga difokuskan untuk mencari oknum yang melakukan intimidasi serta merampas atribut dokumentasi empat wartawan selain Darbe. Pendalaman terus dilakukan mengingat dalam operasi pengamanan aksi unjuk rasa itu melibatkan dua satuan yakni Polri dan Satpol PP.
"Ini komitmen kami, sesuai instruksi dari pimpinan Polri, kami akan serius dan mencurahkan semua tenaga untuk mengusut kasus ini secara cepat dan tuntas," katanya.
Selain wartawan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan Perguruan Tinggi untuk meminta informasi jika ada mahasiswanya yang mengalami luka atau kerusakan barang pribadi pada saat dibubarkan paksa oleh aparat.
"Kami mengimbau jika ada masyarakat dan mahasiswa yang luka atau barangnya rusak, silahkan datang ke kantor untuk melaporkan disertai dengan membawa bukti-buktinya," kata dia.(mif/kompas/bh/sya) |