Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banjir
4 Unit Ekskavator Diturunkan Perbaiki Tanggul Latuharhary yang Jebol
Friday 18 Jan 2013 15:32:39
 

Alat berat Ekskavator saat memperbaiki tanggul yang jebol, Jum'at (18/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sudah lebih dari 24 jam tanggul di bawah jembatan fly over Kuningan Latuharhary yang jebol diterjang derasnya luapan air, pagi kemarin hingga saat ini Jumat (18/1) masih dalam proses perbaikan.

Terlihat anggota TNI Kodam Jaya, dan Baret Merah Kopassus, serta Satpol PP dan warga sekitar bahu membahu memperbaiki tanggul yang jebol dan mangakibatkan luberan air yang menjadi penyebab banjir di kawasan Menteng hingga jalan Sudirman dan Bunderan Hotel Indonesia.

Tampak kerusakan yang sangat parah, akibat dari derasnya air yang mengerus, serta merusak dinding tanggul selebar 40 meter lebih.

"Perbaikan sudah ada 10 miliar, namun kondisi tanggul lainnya semakin roboh dan tidak kuat," ujar anggota TNI yang sejak kemarin bertugas memperbaiki tanggul ini.

Begitu juga kondisi air yang belum juga surut, menyulitkan perbaikan tanggul ini, tak kurang dari 4 unit alat berat Ekskavator sudah diturunkan untuk memudahkan perbaikan tanggul.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2