Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus SKBDN
5 Saksi PT ASEI Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
Tuesday 23 Apr 2013 00:05:38
 

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Guna penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam rekayasa penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB), Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 5 orang saksi dari PT Asuransi Ekspor Indonesia (PT ASEI).

Kelima saksi tersebut yaitu, Kartika B Khaeroni yang merupakan mantan Direktur Utama PT ASEI, Seskohadi Adhie K selaku mantan Plh PT ASEI cabang utama Jakarta, Puguh Prasetya, kepala bagian pemasaran dan tehnik PT ASEI, Saleh Arifin, kepala divisi reasuransi, klaim, subrogasi PT ASEI dan Ridwan Simanjuntak, satuan pengawas internal PT ASEI.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan semua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. “Pukul 09:00 WIB kelima saksi hadir untuk menjalani pemeriksaan yang pada pokoknya mengenai alur proses pengajuan klaim dari Bank Central Asia kepada PT ASEI atas penjaminan SKBDN yang dimohonkan oleh PT KKB,” kata Untung kepada Wartawan, di gedung Kejagung, Senin (22/4).

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini satuan tugas Kejagung telah menangkap Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (Abdul Latief Hamdi), di Dusun Japan, Desa Langse, Margorejo, Pati, Jateng. Abdul Latief merupakan tersangka tindak pidana korupsi dalam penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan total kerugian negara Rp 3,9 miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2