ACEH, Berita HUKUM - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh memergoki 51 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina (Tiongkok) yang bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology Co.Ltd yang lokasinya berada di PT Lafarge Holcim Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar.
TKA tersebut diketahui tanpa dokumen lengkap saat digrebek oleh Dinas Tenaga Kerja Aceh. Dari jumlah itu, satu tenaga kerja dinyatakan ilegal.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata mengatakan, awalnya Dinas Tenaga Kerja meminta para TKA untuk melengkapi dokumen kerja. Namun, permintaan itu tidak dihiraukan, lalu pihaknya meminta TKA tersebut meninggalkan Aceh.
Pihaknya memberi waktu hingga Sabtu sore, untuk TKA keluar dari Aceh. Sementara satu orang yang dinyatakan ilegal, langsung di deportasi ke Negera asalnya.
"Sabtu sore Disnaker akan memastikan bahwa seluruh TKA harus keluar dari Aceh paling telat Pukul 18:00 WIB," kata Wiratmadinata saat dikonfirmasi pada Jumat malam (18/1).
Jika para TKA ini tetap tidak mengindahkan permintaan itu, lanjut Wira, maka pihak Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas. Proses keluarnya para TKA itu juga jadi tanggung jawab perusahaan. Selanjutnya tugas pihak Imigrasi untuk memutuskan apakah mereka akan di deportasi keseluruhan atau hal lainnya.
"Pihak perusahaan tidak kooperatif, semuanya (TKA) dikeluarkan dari Aceh," sebutnya.
Sementara, dalam proses pengawalan petugas Disnaker dan Polda, 51 TKA (Tenaga Kerja Asing) asal Tiongkok, akhirnya Sabtu sore, meninggalkan wilayah hukum Aceh dengan menumpang pesawat Lion Air menuju Jakarta.
"Sudah berangkat semua. Dikawal sampai masuk pesawat. Dikawal pihak Disnaker dan pihak keamanan, polisi, dll. Jadi dari sisi Pemerintah Aceh, tugas dan kewajiban kita sudah selesai. Semoga ini jadi pembelajaran di masa depan," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, Sabtu malam (19/1).(Randi/kanalaceh/kba/bh/sya) |