Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pekerja Asing
51 TKA Asal Cina Tanpa Dokumen Lengkap Diusir dari Aceh
2019-01-21 05:23:25
 

Tampak para TKA asal Cina yang diusir dari Aceh saat di bandara (Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh memergoki 51 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina (Tiongkok) yang bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology Co.Ltd yang lokasinya berada di PT Lafarge Holcim Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar.

TKA tersebut diketahui tanpa dokumen lengkap saat digrebek oleh Dinas Tenaga Kerja Aceh. Dari jumlah itu, satu tenaga kerja dinyatakan ilegal.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata mengatakan, awalnya Dinas Tenaga Kerja meminta para TKA untuk melengkapi dokumen kerja. Namun, permintaan itu tidak dihiraukan, lalu pihaknya meminta TKA tersebut meninggalkan Aceh.

Pihaknya memberi waktu hingga Sabtu sore, untuk TKA keluar dari Aceh. Sementara satu orang yang dinyatakan ilegal, langsung di deportasi ke Negera asalnya.

"Sabtu sore Disnaker akan memastikan bahwa seluruh TKA harus keluar dari Aceh paling telat Pukul 18:00 WIB," kata Wiratmadinata saat dikonfirmasi pada Jumat malam (18/1).

Jika para TKA ini tetap tidak mengindahkan permintaan itu, lanjut Wira, maka pihak Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas. Proses keluarnya para TKA itu juga jadi tanggung jawab perusahaan. Selanjutnya tugas pihak Imigrasi untuk memutuskan apakah mereka akan di deportasi keseluruhan atau hal lainnya.

"Pihak perusahaan tidak kooperatif, semuanya (TKA) dikeluarkan dari Aceh," sebutnya.

Sementara, dalam proses pengawalan petugas Disnaker dan Polda, 51 TKA (Tenaga Kerja Asing) asal Tiongkok, akhirnya Sabtu sore, meninggalkan wilayah hukum Aceh dengan menumpang pesawat Lion Air menuju Jakarta.

"Sudah berangkat semua. Dikawal sampai masuk pesawat. Dikawal pihak Disnaker dan pihak keamanan, polisi, dll. Jadi dari sisi Pemerintah Aceh, tugas dan kewajiban kita sudah selesai. Semoga ini jadi pembelajaran di masa depan," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, Sabtu malam (19/1).(Randi/kanalaceh/kba/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pekerja Asing
 
  Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
  Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
  Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
  974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
  Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2