Dalam" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aborsi
63 Tahapan Rekonstruksi Digelar, Polda Metro: Ada Adegan Tawar Menawar Aborsi Rp 2-5 Juta
2020-09-25 23:17:28
 

Suasana adegan rekontruksi kasus aborsi ilegal di Percetakan Negara Jakarta Pusat.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi dan menghadirkan 10 tersangka kasus aborsi ilegal di Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jum'at (25/9).

"Ada 63 adegan, sesuai dengan yang direncanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di lokasi.

Dalam kesempatan sama, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, dalam adegan rekonstruksi ditemukan fakta baru.

"Penyidik menemukan fakta baru, yakni ada tawar menawar harga aborsi, itu terjadi saat kandungan pasien diperiksa dengan USG," kata Calvijn usai rekonstruksi.

"Tarifnya mulai dari Rp 2-4 juta hingga Rp 5 juta. Tergantung usia janin dalam kandungan," tambahnya.

Calvijn menjelaskan, hal itu terbongkar setelah salah satu pelaku inisial RS diamankan oleh petugas. Diketahui saat itu RS datang ke klinik aborsi dengan tata cara melakukan registrasi lewat website hingga masuk ke ruangan USG untuk negosiasi harga.

"Setelah itu pasien RS dijemput kemudian dibawa ke rumah aborsi. Sesampainya di rumah aborsi, itu sudah dilakukan dengan leluasa tanpa ada hambatan karena sudah diantar langsung mulai dari penjagaan pintu depan, dan didaftar di ruang register, kemudian dimasukkan ke dalam USG. Di situ, ditempat USG itulah terjadinya tawar menawar harga," beber Calvijn.

Sebelumnya Calvijn mengatakan, adegan rekonstruksi dibagi menjadi empat klaster, yakni mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan. Adapun jumlah TKP yang digambarkan dalam rekonstruksi itu sebanyak lima tempat.

"Ada lima lokasi, tapi kami pusatkan semuanya di satu tempat, yakni di klinik aborsi ilegal ini," ujar Calvijn, kepada wartawan sesaat dimulai adegan rekonstruksi.

Dalam klaster perencanaan, dijelaskan bagaimana tersangka RS memberi tahu pacarnya TN bahwa ia hamil. RS dan TN kemudian sepakat melakukan aborsi dan mendapatkan informasi soal klinik di Percetakan Negara itu di internet.

"RS membuka website serta mendaftar dan bertemu tersangka lainnya, yakni pekerja di rumah aborsi," kata Calvijn.

Kemudian RS diantarkan oleh sang pacar ke klinik untuk melakukan aborsi dan berlanjut ke tahap pelaksanaan. Di sana, RS mulai melakukan aborsi dengan dibantu tersangka DK.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Aborsi
 
  Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Kota Bekasi, 1 Pasien dan 2 Pelaku Diamankan
  63 Tahapan Rekonstruksi Digelar, Polda Metro: Ada Adegan Tawar Menawar Aborsi Rp 2-5 Juta
  Polda Metro Kembali Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, 10 Tersangka Diamankan
  Polisi Rekonstruksi Kasus Praktik Aborsi Ilegal, Penyidik: Janin Dihancurkan dengan Cairan Kimia
  Polisi Bongkar Tempat Aborsi Dalang Pembunuhan Warga Negara Taiwan, 17 Pelaku Diamankan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2