Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Presidential Threshold
7 Fraksi Sepakat Presidential Threshold Langgar Putusan MK
2017-05-02 08:48:21
 

Ilustrasi. Pilpres 2019.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 7 dari total 10 fraksi di DPR menyatakan mendukung ambang batas presidensial (presidential threshold) sebesar 0 persen. Artinya, dalam Pilpres 2019 nanti setiap parpol dapat mengusung calon presiden dan cawapres masing-masing.

Dijelaskan Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy bahwa 7 fraksi menilai Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 tentang keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada peniadaan Presidensial Threshold.

PKB, Hanura, PAN, Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat menilai keberadaan Presidensial Threshold bertentangan dengan Keputusan MK tersebut.

"Memang berkembang ada opsi Presidensial Threshold sama dengan Parliamentary Threshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan Presidensial Threshold yang lama (20 persen-25 persen). Persoalannya bukan di pilihan angka threshold, tetapi persoalannya antara konstitusional dan inkonstitusional," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5).

Namun begitu, pengajuan oleh masing-masing partai ini tidak menutup kemungkinan adanya koalisi antar parpol. Sehingga nantinya hanya akan ada 2 atau 3 calon yang kuat dan menonjol serta mendapat perhatian publik.

"Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat," pungkasnya.

Lukman Edy sebagai Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu mengatakan, "Hanya Fraksi Golkar, PDIP, dan Nasdem yang menolak dan menghendaki Presidensial Threshold tetap 20 persen, sama seperti pemilu sebelumnya," jelasnya.

Dijelaskan politisi PKB ini, jika nantinya Pansus RUU Pemilu menyepakati pilpres tanpa presidential threshold, maka semua partai politik peserta pemilu bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Baik itu diusulkan oleh 1 partai politik saja, maupun gabungan partai politik," pungkasnya.(ian/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Presidential Threshold
 
  Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
  Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
  Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
  Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
  Gatot Nurmantyo Perbaiki Uji Ketentuan Pencalonan Presiden
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2