JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 7 dari total 10 fraksi di DPR menyatakan mendukung ambang batas presidensial (presidential threshold) sebesar 0 persen. Artinya, dalam Pilpres 2019 nanti setiap parpol dapat mengusung calon presiden dan cawapres masing-masing.
Dijelaskan Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy bahwa 7 fraksi menilai Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 tentang keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada peniadaan Presidensial Threshold.
PKB, Hanura, PAN, Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat menilai keberadaan Presidensial Threshold bertentangan dengan Keputusan MK tersebut.
"Memang berkembang ada opsi Presidensial Threshold sama dengan Parliamentary Threshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan Presidensial Threshold yang lama (20 persen-25 persen). Persoalannya bukan di pilihan angka threshold, tetapi persoalannya antara konstitusional dan inkonstitusional," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5).
Namun begitu, pengajuan oleh masing-masing partai ini tidak menutup kemungkinan adanya koalisi antar parpol. Sehingga nantinya hanya akan ada 2 atau 3 calon yang kuat dan menonjol serta mendapat perhatian publik.
"Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat," pungkasnya.
Lukman Edy sebagai Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu mengatakan, "Hanya Fraksi Golkar, PDIP, dan Nasdem yang menolak dan menghendaki Presidensial Threshold tetap 20 persen, sama seperti pemilu sebelumnya," jelasnya.
Dijelaskan politisi PKB ini, jika nantinya Pansus RUU Pemilu menyepakati pilpres tanpa presidential threshold, maka semua partai politik peserta pemilu bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Baik itu diusulkan oleh 1 partai politik saja, maupun gabungan partai politik," pungkasnya.(ian/rmol/bh/sya) |