ACEH, Berita HUKUM – Kejaksaan Tinggi Aceh dengan jumlah Jaksa hanya sekitar 238 orang, sepanjang tahun 2012 mampu menangani sebanyak 70 kasus korupsi, termasuk menyelesaikan ratusan penuntutan perkara Pidana Umum di Pengadilan, Rabu (9/1).
Dengan jumlah personil Jaksa yang terbatas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh TM Syahrizal mengajukan permohonan penambahan Jaksa ke Kejaksaan Agung.
Pekan lalu Kejati Aceh TM Syahrizal telah melakukan videoconference dengan Jaksa Agung Basrief Arief di aula kerjanya dan mengatakan,”Saya sudah meminta kepada Bapak Jaksa Agung untuk penambahan personel Kejaksaan di Aceh,” ujarnya.
Pada acara videoconference, Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) TM Syahrizal SH turut didampingi Wakil Kejaksan Tinggi (Wakajati) Hermut Achmadi SH, Asisten Pembinaan (Asbin) Syarifuddin SH, Asisten Pengawasan (Aswas) TB Bambang Bachtiar SH, Asisten Intelijen (Aswas) M Ravik SH, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Suseno SH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Raja Ulung Padang SH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Mt Prang Yusuf SH, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Mukhlis SH dan Kepala Seksi Penerangan Hukum/Humas (Kasi Penkum/Humas) Amir Hamzah SH.
Melalui videoconference, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) TM Syahrizal menjelaskan, jumlah personel Jaksa yang ada tersebut tersebar di Kejaksaan Tinggi, 23 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 2 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang ada di Aceh, ”Jumlah itu sudah termasuk Jaksa yang baru lulus, kalau Jaksa senior yang memiliki jam terbang tinggi dalam menangani kasus korupsi, jumlahnya juga sangat terbatas dan bisa dihitung dengan jari,” ujarnya.
Untuk itu kami memohon perhatian Jaksa Agung bila dalam tahun 2013 ada formasi penerimaan Jaksa, maka untuk Aceh supaya dapat diprioritaskan penambahaan Jaksa.
Dijelaskan dalam videoconference Jaksa Agung Basrief Arief juga memberikan sejumlah petunjuk kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh TM Syahrizal SH antara lain, “Penegakkan hukum harus dilakukan secara profesional, berkualitas diiringi integritas dan hati nurani, artinya jangan sembrono dalam menetapkan tersangka,” pungkas Syahrizal mengutip petunjuk Jaksa Agung.(kjk/bhc/mdb) |