Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Aceh
70 Kasus Korupsi Berhasil Ditangani Kejaksaan Aceh
Wednesday 09 Jan 2013 17:00:07
 

Kejaksaan Tinggi Aceh.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM – Kejaksaan Tinggi Aceh dengan jumlah Jaksa hanya sekitar 238 orang, sepanjang tahun 2012 mampu menangani sebanyak 70 kasus korupsi, termasuk menyelesaikan ratusan penuntutan perkara Pidana Umum di Pengadilan, Rabu (9/1).

Dengan jumlah personil Jaksa yang terbatas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh TM Syahrizal mengajukan permohonan penambahan Jaksa ke Kejaksaan Agung.

Pekan lalu Kejati Aceh TM Syahrizal telah melakukan videoconference dengan Jaksa Agung Basrief Arief di aula kerjanya dan mengatakan,”Saya sudah meminta kepada Bapak Jaksa Agung untuk penambahan personel Kejaksaan di Aceh,” ujarnya.

Pada acara videoconference, Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) TM Syahrizal SH turut didampingi Wakil Kejaksan Tinggi (Wakajati) Hermut Achmadi SH, Asisten Pembinaan (Asbin) Syarifuddin SH, Asisten Pengawasan (Aswas) TB Bambang Bachtiar SH, Asisten Intelijen (Aswas) M Ravik SH, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Suseno SH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Raja Ulung Padang SH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Mt Prang Yusuf SH, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Mukhlis SH dan Kepala Seksi Penerangan Hukum/Humas (Kasi Penkum/Humas) Amir Hamzah SH.

Melalui videoconference, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) TM Syahrizal menjelaskan, jumlah personel Jaksa yang ada tersebut tersebar di Kejaksaan Tinggi, 23 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 2 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang ada di Aceh, ”Jumlah itu sudah termasuk Jaksa yang baru lulus, kalau Jaksa senior yang memiliki jam terbang tinggi dalam menangani kasus korupsi, jumlahnya juga sangat terbatas dan bisa dihitung dengan jari,” ujarnya.

Untuk itu kami memohon perhatian Jaksa Agung bila dalam tahun 2013 ada formasi penerimaan Jaksa, maka untuk Aceh supaya dapat diprioritaskan penambahaan Jaksa.

Dijelaskan dalam videoconference Jaksa Agung Basrief Arief juga memberikan sejumlah petunjuk kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh TM Syahrizal SH antara lain, “Penegakkan hukum harus dilakukan secara profesional, berkualitas diiringi integritas dan hati nurani, artinya jangan sembrono dalam menetapkan tersangka,” pungkas Syahrizal mengutip petunjuk Jaksa Agung.(kjk/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2