Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPK
70 Persen Temuan BPK Tak Ditindaklanjuti
Wednesday 17 Oct 2012 21:29:07
 

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa merasa prihatin dengan kondisi penegakkan hukum di Indonesia. Sebab, dari banyaknya temuan BPK yang terindikasi merugikan keuangan negara hanya 30 persen yang ditindak lanjuti.

Sedangkan sisanya 70 persen justru tidak tertangani oleh aparat penegak hukum. Ali Masykur Musa mengaku tidak paham alasannya mengapa kondisi itu bisa terjadi.

“Saya tidak tahu alasannya mengapa. Yang jelas, hasil temuan itu sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Baik itu ke Polri, kejaksaan maupuan KPK,” papar Ali Masykur Musa usai melantik pengurus Cabang ISNU di Hotel Santika, Senin (15/10).

Padahal, lanjut dia, temuan-temuan BPK itu pasti mengindikasikan terdapat kerugian negara. Ali Masyikur menghimbau agar seluruh temuan-temuan BPK baik itu terkait keuangan daerah maupun pusat agar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Menurut saya, kalau sudah merupakan temuan BPK seharusnya ditindak lanjuti. Sebab BPK merupakan lembaga tunggal yang otonom dan mempunyai kewenangan memeriksa soal keuangan negara. Sehingga, temuan itu mestinya mengikat kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.(bhc/dbs/rat)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2