JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan tugas tindak pidana teroris, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan eksekusi terhadap 8 orang terpidana terorisme ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanggerang, Banten.
Mereka masing-masing yaitu terpidana Rolimus Bungka terpidana 6 tahun penjara, Qoribul Mujib 4 tahun penjara, Agung Prasetyo 4 tahun 8 bulan penjara. Kelompok Poso yaitu Enjang Sumantri 4 tahun penjara, Iriana 4 tahun penjara, Ujang Kusnanan 3 tahun 8 bulan penjara dan Yayat Cahdiyat 3 tahun penjara serta termasuk kelompok Cikampek yaitu M Sidik alias Abu Dafa 4 tahun termasuk kelompok Medan
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, membenarkan, bahwa kedelapan orang terpidana tindak terorisme tersebut ke Lapas Tanggerang. "Benar, para terpidana kini berada di Lapas Tanggerang," kata Untung kepada Wartawan.
Sementara itu, pengamat hukum Harry Hoepoedio mengatakan bahwa satgas tindak pidana terorisme terdiri dari beberapa unsur dan dengan sendirinya satgas itu memang terdapat unsur kejaksaan.
"Bila suatu putusan sudah berkekuatan tetap maka eksekusi adalah sah-sah saja. Bahkan bila JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum mengeksekusinya, maka satgas yang mempunyai catatan lengkap tentang status hukum seluruh teroris bisa mengingatkan JPU untuk segera melakukan eksekusi bila suatu putusan sudah in kracht," ujar Harry kepada BeritaHUKUM.com, Sabtu (18/5) di Jakarta.
Dijelaskan Harry bahwa satgas yang mempunyai unsur kejaksaan bisa saja melakukan eksekusi bila JPU belum melakukannya. Dalam hal ini satgas tentu saja berkoordinasi dengan JPU. Ketepatan waktu eksekusi adalah demi "kepastian hukum" serta menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya terpidana melarikan diri atau terpidana dieksekusi oleh masyarakat.(bhc/mdb) |