Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tahun Baru
8 Ribu Personel Gabungan Polri, TNI dan Pemprov DKI Jakarta Amankan Nataru
2021-12-22 05:09:19
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 8.000 personel gabungan TNI, Polri dan Pemprov DKI Jakarta diterjunkan dalam kegiatan pengamanan hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seusai rapat koordinasi yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, Pemprov DKI Jakarta serta instansi terkait.

"Jumlah kekuatan yang dikerahkan 8.000 personel," sebut Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12).

Zulpan menjelaskan, ribuan personel gabungan tersebut diterjunkan dalam rangka mengamankan kegiatan Nataru.

"Pengamanan akan dilakukan mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022," terangnya.

Personel gabungan ini, lanjut Zulpan, akan melakukan penjagaan serta pembatasan kegiatan di sejumlah tempat wisata dan rekreasi saat Nataru.

"Pembatasan di beberapa tempat kegiatan, seperti perhotelan, tempat-tempat hiburan dan rekreasi," imbuhnya.

Selain itu, Zulpan mengumumkan, batas waktu kegiatan masyarakat saat Nataru yakni pukul 22.00 WIB.
Setelah batas waktu tersebut maka petugas gabungan akan melakukan operasi penertiban.

"Diharapkan pada pukul 22.00 WIB tidak ada lagi kerumunan-kerumunan dan juga tidak ada kegiatan masyarakat di pergantian malam tahun baru," tukasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Tahun Baru
 
  Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022: Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru
  Kapolri Sebut 166 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Nataru
  Pimpinan DPR Imbau Tahun Baru 2023 Dirayakan Sederhana
  Optimis Jalani Hidup Bersama
  11 Kawasan Jakarta Diberlakukan Crowd Free Night Hingga 2 Januari 2022
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2