Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Narkoba
AKBP Afrianto Divonis 8 Bulan Penjara
Tuesday 10 Jul 2012 20:38:06
 

Mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Poldasu AKBP Apriyanto Basuki Rahmad pada Sidang Putusan di PN Sumut (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
Berita HUKUM - MEDAN, Akhirnya setelah menjalani tiga bulan masa persidangan Mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara Afrianto Basuki Rahmad (43) ahirnya divonis 8 bulan penjara, serta denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan dalam persidangan yang di gelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan Selasa (10/7).

Sidang yang dipenuhi oleh ratusan pengunjung dan wartawan yang memadati ruang utama Pengadilan yang dimulai pukul 14.00 WIB, dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Asban Panjaitan menyatakan, "bersalah Apriyanto telah melanggar Pasal 60 ayat 5 jo Pasal 71 UU No 5 /1997 tentang Psikotropika, yaitu turut serta bersekongkol dalam melakukan kejahatan".

Dalam membacakan amar putusannya, Asban mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat. Sedang yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum serta tulang pungung keluarga.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma Lubis dan Dwi Nelly Nova, yang menuntut Perwira menengah ini dengan hukuman setahun penjara dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan. Menangapi putusan Hakim, tim Kuasa Hukum Apriyanto, Marudud dan Didid menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, JPU Nilma dari Kejatisu langsung menyatakan Banding.

Tampak hadir dalam persidangan ini Wakapoldasu Brigjen Cornelis H, yang datang mengunakan baju dinas lengkap, berserta ajudannya, yang tampak duduk berdampingan dengan istri Afrianto, nyonya Rina dan anak Afrianto yang paling kecil.

Setelah putusan usai dibaca Wakapolda Sumut tampak mengucapkan" bersabar ya sabar," ucapnya kepada istri Afrianto. Namun beliau menolak untuk mengomentari putusan terhadap mantan bawahannya itu ketika ditanya BeritaHUKUM.com.

Sedangkan Afrianto tampak pasrah dan tidak berkomentar ke wartawan, seperti biasanya yang sering Afrianto dengung- dengungkan. Usai persidangan berlangsung Afrianto dibawa keluar gedung pengadilan yang didampingi oleh As intel Kejari Medan serta mobil tahanan langsung menuju Rutan Tanjung Gusta.

Sekedar mengingatkan peristiwa ini terjadi pada bulan Februari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB. Terdakwa memesan tiga papan pil psikotropika (30 butir) kepada Jhoni Jingga (sidang terpisah) karyawan diskotek "D'Core di Jalan Merak Jingga, Medan.

Kemudian Ade Hendrawan mencarikan barang tersebut kepada pengedar psikotrokika, Bram (belum tertangkap) untuk diberikan kepada terdakwa Aprianto warga perumahan Citra Wisata Jalan Karya Wisata Gedung Johor Medan.

Setelah barang tersebut diperoleh, Jhonson menyuruh Ade Hendrawan menyerahkan pil psikotropika itu kepada terdakwa yang sedang bersama Sri Agustina dan Wina Harahap di dalam sebuah kamar diskotek.

Selain itu,terdakwa juga memesan kepada Ade Hendrawan lima botol air mineral, satu botol minuman suplemen, dua bungkus rokok.

Saat sudah meningalkan di diskotik, terdakwa Sri Agustina dan Jhonson Jingga tanpa disadari mereka, beberapa petugas Kepolisian gabungan melakukan razia di lokasi tersebut dan mengamankan terdakwa Sri Agustina dan Jonshon Jingga untuk selanjutnya dibawa ke Markas Polda Sumut, dalam pengembangan nya beberapa hari kemudia Afrinto di tangkap setelah beliau pulang dari Thiland.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Narkoba
 
  MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
  Napi dengan Vonis 11 Tahun Penjara Ini Siap Jadi Pengusaha Batik
  Chatting Membawa Sial
  Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
  Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2