Berita HUKUM - MEDAN, Akhirnya setelah menjalani tiga bulan masa persidangan Mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara Afrianto Basuki Rahmad (43) ahirnya divonis 8 bulan penjara, serta denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan dalam persidangan yang di gelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan Selasa (10/7).
Sidang yang dipenuhi oleh ratusan pengunjung dan wartawan yang memadati ruang utama Pengadilan yang dimulai pukul 14.00 WIB, dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Asban Panjaitan menyatakan, "bersalah Apriyanto telah melanggar Pasal 60 ayat 5 jo Pasal 71 UU No 5 /1997 tentang Psikotropika, yaitu turut serta bersekongkol dalam melakukan kejahatan".
Dalam membacakan amar putusannya, Asban mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat. Sedang yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum serta tulang pungung keluarga.
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma Lubis dan Dwi Nelly Nova, yang menuntut Perwira menengah ini dengan hukuman setahun penjara dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan. Menangapi putusan Hakim, tim Kuasa Hukum Apriyanto, Marudud dan Didid menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, JPU Nilma dari Kejatisu langsung menyatakan Banding.
Tampak hadir dalam persidangan ini Wakapoldasu Brigjen Cornelis H, yang datang mengunakan baju dinas lengkap, berserta ajudannya, yang tampak duduk berdampingan dengan istri Afrianto, nyonya Rina dan anak Afrianto yang paling kecil.
Setelah putusan usai dibaca Wakapolda Sumut tampak mengucapkan" bersabar ya sabar," ucapnya kepada istri Afrianto. Namun beliau menolak untuk mengomentari putusan terhadap mantan bawahannya itu ketika ditanya BeritaHUKUM.com.
Sedangkan Afrianto tampak pasrah dan tidak berkomentar ke wartawan, seperti biasanya yang sering Afrianto dengung- dengungkan. Usai persidangan berlangsung Afrianto dibawa keluar gedung pengadilan yang didampingi oleh As intel Kejari Medan serta mobil tahanan langsung menuju Rutan Tanjung Gusta.
Sekedar mengingatkan peristiwa ini terjadi pada bulan Februari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB. Terdakwa memesan tiga papan pil psikotropika (30 butir) kepada Jhoni Jingga (sidang terpisah) karyawan diskotek "D'Core di Jalan Merak Jingga, Medan.
Kemudian Ade Hendrawan mencarikan barang tersebut kepada pengedar psikotrokika, Bram (belum tertangkap) untuk diberikan kepada terdakwa Aprianto warga perumahan Citra Wisata Jalan Karya Wisata Gedung Johor Medan.
Setelah barang tersebut diperoleh, Jhonson menyuruh Ade Hendrawan menyerahkan pil psikotropika itu kepada terdakwa yang sedang bersama Sri Agustina dan Wina Harahap di dalam sebuah kamar diskotek.
Selain itu,terdakwa juga memesan kepada Ade Hendrawan lima botol air mineral, satu botol minuman suplemen, dua bungkus rokok.
Saat sudah meningalkan di diskotik, terdakwa Sri Agustina dan Jhonson Jingga tanpa disadari mereka, beberapa petugas Kepolisian gabungan melakukan razia di lokasi tersebut dan mengamankan terdakwa Sri Agustina dan Jonshon Jingga untuk selanjutnya dibawa ke Markas Polda Sumut, dalam pengembangan nya beberapa hari kemudia Afrinto di tangkap setelah beliau pulang dari Thiland.(bhc/put) |