Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
AKBP Calvijn: Artis Dhawiya Membeli Sabu dengan Cara 'Patungan'
2018-02-17 13:43:00
 

Tampak Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simajuntak dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. R.P. Agro Yuwono saat jumpa pers, Sabtu (17/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka Artis Dhawiya anak penyanyi musik dangdut Elvi Sukaesih. Dhawiya membeli sabu dengan cara 'patungan' seharga Rp 800.000.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simajuntak mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka M sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Saat tersangka M ditangkap dan digeledah di grasi tempat perkara kejadian (TKP) pertama Jalan Usaha No.18 RT01/05, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi sabu 0,38 gram brutto," ujar Calvijn, saat jumpa pers pada, Sabtu (17/2).

Hasil pengembangan TKP ke dua, ditangkap Dhawiya, S dan C, di tempat yang sama di dalam kamar.

"Dhawiya, S dan C memesan sabu kepada M. Saat pengerebekan A posisi berada di kamar yang berbeda," tuturnya.

Ketika dilakukan tes urine Dhawiya, S, C, M dan A dinyatakan positif. C yang merupakan mantu Elvi Sukaesih, ternyata sedang hamil.

Dhawiya Zaida (32) adalah seorang pelawak, aktris dan penyanyi kelahiran Jakarta, Dhawiya merupakan putri bungsu dari penyanyi dangdut senior, Elvy Sukaesih.

Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2