Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
APBN
APBN 2013 Dinilai Tidak Produktif
Thursday 25 Oct 2012 00:03:26
 

Diskusi publik fraksi Partai Gerindra mengenai kebijakan APBN sesuai dengan amanat UUD 1945 di Ruang Pansus A, Rabu (24/10), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggaran pada APBN 2013 dinilai tidak produktif. Pasalnya, alokasi anggaran tersebut masih didominasi oleh belanja rutin, subsidi, dan pembayaran hutang.

“Kita mengharapkan pembayaran hutang pemerintah itu bisa di hold dulu di moratorium sekitar dua tahun, sehingga pembangunan infrastruktur bisa dijalankan,” ujar Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani pada saat diskusi publik fraksi Partai Gerindra mengenai kebijakan APBN sesuai dengan amanat UUD 1945.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Anggota Komisi V DPR sekaligus anggota Banggar Fary Djemi Francis, jajaran Menteri Keuangan, Pengamat Ekonomi dan Dosen UGM Revrisond Baswir, Dosen Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika, di Ruang Pansus A, Rabu (24/10).

Menurut Fary, alokasi anggaran di sektor pertanian sepertinya belum menjadi prioritas oleh Pemerintah. Anggaran untuk kementerian pertanian di tahun 2012 hanya 1,3%, dan tragisnya sektor pertanian tidak termasuk dalam lima besar dana APBN. “Disini Fraksi Gerindra hanya ingin menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat, agar suara rakyat pun dapat diperjuangkan,” Ujar Fary Djemi Francis

Fary mengatakan, APBN belum mencerminkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa APBN bertanggung jawab sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat, hak-hak warga dalam penghidupan yang layak, mendapatkan pendidikan, dan pelayanan kesehatan.

"Seharusnya penyusunan dan pelaksanaan APBN mampu mengembangkan tiga fungsi utama yaitu, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi," paparnya.

Sementara Pengamat Ekonomi Universitas Brawijaya, Ahmad Erani mengatakan bahwa, Pemerintah seharusnya memfokuskan kebijakan APBN pada sektor pertanian dan industri. "Kedua sektor ini mampu menyerap sekitar 55% total tenaga kerja," ujarnya.

Menurut Erani, kedua sektor tersebut diharapkan dapat tumbuh dengan baik, maka persoalan kemiskinan, penggangguran, dan ketimpangan pendapatan dapat diselesaikan.(dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > APBN
 
  Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
  Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
  Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
  APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
  BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2