JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) melalui ketua umum Abdul Ghopar menyatakan menolak dengan tegas segala bentuk pendirian pasar modern atau toko modern, khususnya yang marak bermunculan di Jombang. Hal utama yang perlu disoroti adalah jarak kerbadaan antara pasar tradisional dengan pasar modern.
Pria yang akrab dipanggil Ghopar ini menjelaskan, dalam perkembangannya, pasar tradisional saat ini kurang mendapat perhatian dari semua pihak. Untuk itu, perlu ada aturan yang jelas, baik berupa Perda, UU, Perpres dan lainnya.
“Masalah yang menyeruak selama ini adalah mengenai jarak antar pasar tradisional dan pasar Modern, yang terlalu dekat. Meskipun dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2007 juga mengatur regulasi tentang pengaturan pasar modern dan Pasar Tradisional,namun PerPres tersebut tidak secara tegas mengatur jarak minimalnya berapa?,” kata Ghopar kepada wartawan di Jombang, Jawa Timur, Minggu (12/2).
Jarak antara pasar tradisional dan modern, lanjut Ghopar, sangat penting untuk diatur atau ditetapkan aturannya, agar tidak merugikan para pedagang yang ada di pasar tradisional. “Untuk itu, saya berharap DPRD Jombang segera membuat Perda yang mengatur tentang jarak antara pasar tradisional dan modern. Dan jika perlu menolak segala bentuk pendirian Indomaret, supermarket dan toko modern di tengah pasar Tradisional,” jelasnya.
Ghopar berharap, agar segala bentuk perijinan pasar Modern, juga diketahui paguyuban pasar atau asosiasi pasar, serta melibatkan para pedagang pasar tradisional dalam peremajaan dan pengelolaan pasar. Tak hanya itu, Ghopar berpendapat, perlu segera diterbitkan undang-undang peningkatan daya saing ynag melindungi pasar tradisional.
“Hal ini dimaksudkan, agar para pedagang juga tahu dan turut bersama berdiskusi mengenai lokasi dan jarak ideal antar pasar modern dan tradisional. Masalah ini penting, agar tidak mematikan usaha pedagang pasar yang masuk kategori usaha kecil dan menengah,” imbuh dia.(sin)
|