Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Media
ATVSI Mengusulkan 7 Komponen Penting terkait Revisi UU Penyiaran
2017-05-04 20:13:33
 

Tampak Ketua ATVSI, Ishadi saat jumpa pers di JCC Senayan, Kamis (4/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengusulkan beberapa pendapat penting kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tengah membahas revisi UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Menurut ATVSI ada tujuh komponen yang harus disepakati bersama oleh stakeholder penyiaran dalam revisi yang beredar sudah dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI versi 6 Februari 2017.

"Pertama strategi dan blue print digital, pembentukan wadah dan keterlibatan Asosiasi Media Penyiaran Indonesia, penerapan sistem Hybrid sebagai bentuk demokrasi penyiaran, durasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat, pembatasan iklan rokok, siaran lokal dan terakhir pencabutan izin penyelenggara penyiaran," kata Ketua ATVSI, Ishadi di JCC Senayan, Kamis (4/5).

Ishadi menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan draf revusi UU tersebut ke Badan Legislatif dan ke Panja RUU Penyiaran DPR RI. Sebab, saat itu ATVSI diminta untuk menanggapi revisi UU itu karena isu tersebut sangat penting dan menjadi roh penyiaran.

"Selama dua tahun lalu kami bekerja untuk lakukan koordinasi menyampaikan pendapat dari pihak yang sepaham, sekarang ini tahap kedua akan masuk ke paripurna, kita akan lakukan berbagai langkah pendekatan preskonpres isu penting yang akan di bahas," jelasnya.

Ishadi menambahkan, pihaknya berharap RUU penyiaran yang direvisi nanti harus dapat bersifat Visioner untuk dapat menyiarkan konten yang baik dan berkualitas. "Maka dari itu, penyusunan RUU Penyiaran harus dapat melibatkan pemangku kepentingan pelaku Industri penyiaran, Regulator dan industri terakit lainnya agar lebih baik lagi," paparnya. (bh/as)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2