Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Achmad Sodiki Kembali Terpilih Sebagai Wakil Ketua MK
Friday 11 Jan 2013 16:29:23
 

Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Konstitusi Achmad Sodiki terpilih kembali sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Keterpilihan Sodiki untuk kedua kalinya ini, dihasilkan setelah seluruh hakim konstitusi melakukan Rapat Pleno Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Kamis (10/1) di Ruang Rapat Permusyawaratan Hakim, Gedung MK.

"Dalam rapat tertutup semua hakim secara aklamasi mengusulkan satu nama, yaitu meminta kesediaan dan mendengar kesedian kembali Achmad Sodiki untuk melanjutkan jabatannya sampai berakhirnya masa tugas," tutur Mahfud dalam konferensi pers yang digelar usai rapat pleno pemilihan Wakil Ketua MK tersebut.

Pada kesempatan itu, Mahfud dan Sodiki hadir bersama tujuh hakim konstitusi lainnya, yakni Harjono, Muhammad Alim, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. Selain itu, tampak pula Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan Panitera MK Kasianur Sidauruk.

Secara normatif, Sodiki akan menjabat sebagai Wakil Ketua MK selama dua tahun enam bulan sejak tanggal pengangkatannya. Rencanannya, ia akan mengucapkan sumpah pada Senin (14/1) pagi, di Ruang Sidang Pleno MK.

Namun, kata dia, patut diketahui bahwa dirinya akan berakhir masa jabatan sebagai hakim konstitusi pada 16 Agustus 2013. Oleh karena itu, dirinya dapat dipastikan tidak akan menjabat secara penuh selama 2,5 tahun sebagai Wakil Ketua MK. Ditanya apakah dia akan kembali menjadi hakim MK, Sodiki hanya berseloroh, “wallahu a’lam, saya tidak tahu,” jawabnya.

Yang pasti, Sodiki menegaskan, ia akan mengabdikan diri dan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. “Saya tidak ingin mengecewakan amanah,” tegas Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Presiden ini.(ddi/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2