JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU). Kerja Panitia Angket PT. Pelindo II juga termasuk yang diperpanjang. Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, Pimpinan Pansus telah meminta perpanjangan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin jalannya Rapat Paripurna, Kamis (7/12) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, mengetuk palu setelah meminta persetujuan para anggota dewan yang hadir. Dengan begitu, keduabelas RUU resmi diperpanjang waktu pembahasannya.
"Berdasarkan laporan dari Pimpinan Pansus dan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 7 Desember 2017, masing-masing Pimpinan Pansus meminta perpanjangan waktu. Maka terhadap permintaan perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU-RUU dan Pansus tersebut, kami meminta persetujuan Rapat Paripurna, apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU dan Panitia Angket tersebut dapat kita setujui?". Para anggota dewan yang hadirpun serempak menjawab setuju.
Keduabelas RUU tersebut adalah RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU Ketentuan Umum Perpajakan, RUU Penyelenggraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU Pertanahan, dan RUU Perkoperasian.
RUU lainnya yang juga diperpanjang waktu pembahasannya adalah RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU Sistem Nasional IPTEK, RUU Wawasan Nusantara, dan RUU KUHP. Semua RUU ini sampai akhir tahun ini belum rampung dirumuskan, sehingga perlu menambah waktu hingga bisa disahkan di Rapat Paripurna DPR.(mh/sc/DPR/bh/sya) |