Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Ada 2 Alasan Penyekatan Ruas Jalan di Wilkum Polda Metro Ditambah, Menjadi 100 Titik
2021-07-14 17:22:10
 

Konferensi pers terkait penambahan titik penyekatan masa PPKM Darurat di Wilkum Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penambahan titik penyekatan masa penerapan PPKM Darurat menjadi total 100 titik dari sebelumnya diketahui 63 titik. Penyekatan tambahan itu akan berlaku mulai Kamis 15 Juli 2021 pukul 00.01 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan dua alasan utama penambahan titik penyekatan tersebut.

"Pertama terjadi peningkatan mobilitas. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi google analatik, facebook mobility," kata Sambodo, dalam konferensi pers, di Aula TMC Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (14/7).

"Jadi tanggal 5 Juli kemarin kita sempat penurunan mobilitasnya diangka 30 persen kemudian tanggal 11 Juli penurunannya (hanya) diangka 20 persen, padahal di PPKM Darurat ini (target) penurunan mobilitasnya diatas 30 sampai 50 persen," terang Sambodo.

Artinya, sambung Sambodo, ada peningkatan mobilitas di Jakarta meskipun diterapkan kebijakan PPKM Darurat sehingga penyekatan ditambah.

"Alasan kedua adalah adanya pembatasan di batas kota tidak cukup untuk membatasi mobilitas terbukti masih banyaknya pergerakan didalam kota," bebernya.

Faktor tersebut, menurut Sambodo, karena karakteristik Kota DKI Jakarta yang termasuk dalam hybrid concrete sangat unik. Artinya, tambah Sambodo, pergerakan mobilitas masyarakat sangatlah dinamis baik dari luar maupun dalam kota.

"Sehingga ketika dilakukan pembatasan di batas-batas kota, mobilitas di dalam kota masih cukup tinggi. Itulah kemudian pembatasan tidak hanya di batas kota tetapi juga kita harus bermain di dalam kota," cetusnya.

Diketahui sebelumnya, pada awal pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat, hanya ada 63 titik ruas jalan di Jakarta yang disekat untuk pembatasan mobilitas.

Berikut rincian 100 titik wilayah yang disekat dan dijaga oleh tim gabungan Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP:

Terdiri 19 titik di dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Sudirman-Thamrin.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2