JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penambahan titik penyekatan masa penerapan PPKM Darurat menjadi total 100 titik dari sebelumnya diketahui 63 titik. Penyekatan tambahan itu akan berlaku mulai Kamis 15 Juli 2021 pukul 00.01 WIB.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan dua alasan utama penambahan titik penyekatan tersebut.
"Pertama terjadi peningkatan mobilitas. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi google analatik, facebook mobility," kata Sambodo, dalam konferensi pers, di Aula TMC Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (14/7).
"Jadi tanggal 5 Juli kemarin kita sempat penurunan mobilitasnya diangka 30 persen kemudian tanggal 11 Juli penurunannya (hanya) diangka 20 persen, padahal di PPKM Darurat ini (target) penurunan mobilitasnya diatas 30 sampai 50 persen," terang Sambodo.
Artinya, sambung Sambodo, ada peningkatan mobilitas di Jakarta meskipun diterapkan kebijakan PPKM Darurat sehingga penyekatan ditambah.
"Alasan kedua adalah adanya pembatasan di batas kota tidak cukup untuk membatasi mobilitas terbukti masih banyaknya pergerakan didalam kota," bebernya.
Faktor tersebut, menurut Sambodo, karena karakteristik Kota DKI Jakarta yang termasuk dalam hybrid concrete sangat unik. Artinya, tambah Sambodo, pergerakan mobilitas masyarakat sangatlah dinamis baik dari luar maupun dalam kota.
"Sehingga ketika dilakukan pembatasan di batas-batas kota, mobilitas di dalam kota masih cukup tinggi. Itulah kemudian pembatasan tidak hanya di batas kota tetapi juga kita harus bermain di dalam kota," cetusnya.
Diketahui sebelumnya, pada awal pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat, hanya ada 63 titik ruas jalan di Jakarta yang disekat untuk pembatasan mobilitas.
Berikut rincian 100 titik wilayah yang disekat dan dijaga oleh tim gabungan Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP:
Terdiri 19 titik di dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Sudirman-Thamrin.(bh/amp) |