Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Perkosaan
Ada Apa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik dan Ibu Korban
2019-02-12 05:16:08
 

Kedua korban Melati dan Mawar yang di dampingi kedua kakeknya ketika di salah satu rumah keluarganya di Samarinda Senin (11/2) malam.(Foto: BH /gaj).
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kakek Ilhas dan Herman mempertanyakan, ada apa vonis bebas yang dilakukan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap terdakwa Heri Budianto mantan Kepala Desa Santan Ulu kecamatan Marangkayu, yang didakwa telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap kedua gadis remaja kakak beradik yang masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMA serta Ibu korban, yang digiring Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan selama 15 tahun penjara.

Keterangan yang diperoleh pewarta dari kedua korban kakak beradik; Melati (12) dan Mawar (15) nama samaran, serta kedua orang kakeknya yakni Herman (50) dan Ilhas (65) di sebuah rumah keluarga di Samarinda pada, Senin (11/2) sekitar pukul 19.00 Wita, sangat menyesalkan vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Heri Budiona yang telah memperkosa kedua cucunya tersebut, tegas Kakek Ilhas.

"Saya minta perbuatan bejat yang dilakukan Heri Budianto terhadap kedua cucu saya di vonis berat, namun nyatanya hakim vonis bebas murni, yang sebelumnya jaksa tuntut 15 tahun penjara. Jadi saya minta kepada Hakim Agung dalam kasasi Jaksa diterima dan di vonis penjara sesuai tuntutan jaksa," tegas kakek Ilyas.

Korban Melati kepada pewarta mengatakan bahwa dirinya di malam tahun baru 2015 lalu, dirinya menonton jarang di rumah Pamannya terdakwa Heri Budianto, saat mau pulang keadaan sudah sepi terdakwa menawarkan diri untuk mengantar, namun korban Melati tidak mau, namun terdakwa memaksakan diri untuk mengantar. Saat dirinya mengantar bukannya sampai di rumah ibunya namun terdakwa malah singgah di tokonya. Di saat itulah terdakwa memaksakan saya masuk ke tokonya dan memeluk saya dan membuka secara paksa baju dan celana saya, walaupun saya meronta namun akhirnya dia menyetubuhi saya, jelas Melati.

"Setelah menyetubuhi saya lalu mengantarkan saya pulang dengan mengancam akan memukul saya kalau melaporkan kepada istrinya," ujar Melati.

Ditambahkan Melati bahwa, selanjutnya terdakwa selalu memperkosa menyetubuhi saya di rumah kakek saya, ketika kakek saya tidak berada di rumah karena setiap subuh kakek saya sudah berangkat ke pasar jualan, karena pintu tidak dikunci dia Heri selalu datang dan menyetubuhi saya dengan paksa.

Demikian juga dengan korban Mawar 15 tahun yang merupakan kakak kandung Melati, mengatakan bahwa dirinya membantu jualan di tokonya di saat itu pelaku sering memeluk saya sering memegang tte saya, namun selalu mengancam akan memukul kalau melaporkan kepada istrinya. Sehingga diam saja. Ketika saya sekolah dan tinggal di Bontang satu kos dengan anaknya tiba-tiba dia Heri sudah berada di dalam kamar memaksakan saya memeluk memaksakan pegang tte saya, dan dengan paksa. Saat itu saya cerita kepada adik saya Melati, terkejut adik saya bilang dirinya lebih parah karena sejak akhir tahun 2015 telah melakukan persetubuhan pertama dan sampai saat ini sudah hampir sekitar lebih dari 10 kali. Saat itulah Saya dan adik saya bersama kakek saya melaporkan kejadian itu ke Polisi, jelas Mawar.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Fitri Ria, SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong Kutai Kartanegara ketika dikonfirmasi pada, Senin (11/2) malam mengatakan kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan terdakwa Heri Budianto terhadap korban Melati (12) dan kakaknya Mawar (15) keduanya nama samaran, dengan ancaman akan memukul korban kalau melaporkan kepada istri terdakwa.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ary Sulistyowati, SH yang didampingi Nur Ichsan dan I Gede sebagai Hakim anggota pada sidang pembacaan vonis yang digelar hari Kamis (7/2) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan vonis bebas murni. Sebelumnya berdasarkan fakta-fakta persidangan Jaksa telah menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan penjara.

"Vonis bebas murni yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Heri Budianto yang telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap kedua orang kakak beradik yang merupakan perbuatan yang bejat. Saya sebagai Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak puas karena vonis Hakim tidak adil, karena fakta persidangan dikesampingkan oleh majelis hakim," tegas Jaksa Fitri.

Jaksa Fitri juga menguraikan tentang kronologis kejadian maupun keterangan di dalam persidangan, kejadian berawal pada malam tahun baru 2015 di mana korban RH yang masih duduk di bangku SD kelas 6 diperkosa oleh terdakwa di tokonya sendiri dengan ancaman akan memukul kalau korban melaporkan kepada istrinya

Korbannya ada dua orang kakak beradik, kenapa dari awal adiknya tidak laporkan karena dibawa ancaman akan dipukul oleh pelaku antara terdakwa dengan korban adalah paman dengan kemenakannya dari istrinya.

Kenapa akhirnya adiknya cerita diawali dengan pada bulan Juni 2017 saat itu korban Mawar kakaknya tidur sama anaknya terdakwa satu kos di Bontang, terdakwa tiba-tiba sudah berada di dalam kamar, karena tidak tahu kapan masuknya, dipaksa untuk melayani dan sampai... dimasukkan ke dalam mulut korban Mawar, karena tidak tahan lagi akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada Melati adiknya, terang Fitri.

"Menurut kakaknya sering terdakwa melakukan hal-hal seperti itu memeluk memegang buah dadanya, namun tidak melapor kali ini keterlaluan akhirnya tidak tahan lagi dan akhirnya si Kakak cerita sama adiknya, namun kakaknya NH dan adiknya RH bilang saya lebih parah lagi di malam tahun baru 2015 saya sudah ditidurin sudah disetubuhi dan sampai saat ini sudah lebih dari 10 kali, yang pertama dilakukan di toko bangunan dan selanjutnya dilakukan dirumah kakeknya, sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi," ujar Jaksa Fitri.

Namun dalam persidangan terdakwa berdalih bahwa saya dilaporkan karena dari awal mereka tidak suka tidak setuju istri saya dan tidak restui dengan istri saya, sehingga mereka laporkan ke polisi, jelas Jaksa.

"Semua keterangan saksi korban maupun keterangan saksi kakeknya dan keterangan saksi Ibu korban, semuanya dikesampingkan oleh majelis hakim," ujar Jaksa Fitri.

Ditambahkan Jaksa Fitri bahwa keterangan saksi kakeknya saat subuh melihat terdakwa melihat seseorang keluar dari rumahnya dikira itu maling dan dilakukan pengejaran, ternyata didapat itu adalah terdakwa, keterangan kakek tersebut merupakan suatu petunjuk tapi semuanya dikesampingkan oleh majelis hakim

Hal yang sama juga keterangan saksi dari ibu korban, keterangan dan ibu korban mengatakan bahwa saat masih dirinya masih muda juga pernah diperkosa oleh terdakwa juga dikesampingkan oleh majelis hakim.

Dalam kasus ini keterangan ahli sampai 4 kali, karena terdakwa selalu tidak konsisten memberikan keterangan

Jaksa penuntut umum Fitria Ria dari Kejaksaan Negeri Tenggarong Kutai Kartanegara juga mengharapkan agar kasasinya diterima oleh Mahkamah Agung, sehingga sesuai dengan harapan terdakwa divonis sesuai dengan tuntutan selama 5 tahun - 15 tahun penjara karena perlakuannya sangat biadab melakukan persetubuhan dan pemerkosaan kepada kakak beradik dan juga ke ibunya, tegas Jaksa Fitri.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Perkosaan
 
  Dua Tahun Jadi Tersangka Perkosaan, Anak Kiai di Jombang Belum Ditahan
  P2TP2A Kaltim Minta Kasasi Ke MA Terhadap Pemerkosa Kakak Beradik dan Ibunya Dihukum Berat
  Ada Apa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik dan Ibu Korban
  Polisi Pastikan Mahasiswi Kebidanan Bikin Laporan Palsu Kasus Perkosaan
  Mahasiswi Kebidanan Diduga Rekayasa Laporan Perkosaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2