JAKARTA, Berita HUKUM - Perumahan dinas komplek Departemen Kesehatan (Depkes) yang diperuntukkan bagi penghuni rumah dinas para pegawai Depkes yang berdomisili di Jl. Ki Hajar Dewantara, Kompleks Dept. Kesehatan Ciputat, Tagerang Selatan (komplek dinas Hang Jebat III), tidak mendapatkan keadilan yang merata bagi setiap keluarga pegawai Depkes.
Diketahui, bahwa sesuai dengan surat kepala Biro umum dan Humas Sekretariat Jenderal Departemen, seharusnya 167 unit rumah yang diperuntukkan bagi pegawai Depkes yang mendapatkan surat izin penghunian (SIP), dengan cara Sewa-Beli selama 10 tahun, maka rumah akan diproses untuk menjadi hak milik bagi para pegawai yang sudah berjasa dan sudah berdomisili selama ini.
"Sebagian penghuni dirumah dinas Depkes Ciputat, tidak mendapatkan keadilan, karenanya perumahan dinas komplek yang diperuntukkan bagi pegawai Depkes tidak seluruhnya mendapatkan surat hak kepemilikan rumah, padahal keseluruhannya sudah dijanjikan akan mendapatkan surat sertifikat hak kepemilikan rumah, namun masih ada 18 rumah lagi yang tidak mendapatkannya," ujar Baginda Ali Zubeir Hasibuan, selaku tim Advokasi Jaringan Keluarga Indonesia, di Tagerang Selatan, Senin (20/4).
Padahal semua status dari keseluruhannya sama, lanjut Ali, seperti masih pegawai aktif, pensiunan pegawai Kemenkes dan Ahli Waris (Janda) dari pensiunan pegawai Kemenkes. Namun, dalam hal ini masih ada sekitar 18 rumah keluarga yang status kepemilikannya belum mendapatkannya, meskipun sudah dijanjikan dan direncanakan akan mendapatkan surat kepemilikan rumah dinas tersebut.
Karena sebelumnya, pada tahun 1993 pegawai Depkes yang diarahkan pejabat Kemenkes tersebut agar pindah kerumah dinas Ciputat, dengan dijanjikan bahwa rumah dinas tersebut langsung akan diproses untuk dimiliki.
"Tapi kenyataannya rumah dinas di Ciputat, baru dapat diproses untuk dapat dimiliki setelah menghuni 10 tahun, namun hingga sekarang belum terselesaikan, dengan alasan rumah dinas dapat dimiliki bagi pegawai yang masih aktif," ungkapnya.
Namun, lanjut Ali lagi, pada kenyataannya beberapa orang yang statusnya sudah pensiunan, bahkan hanya sebagai ahli waris sudah diproses untuk dapat memiliki hak sertifikat kepemilikan rumah. Anehnya, mengapa yang 18 rumah keluarga lagi belum disetarakan haknya dengan yang sudah memiliki surat hak kepemilikan rumah?, sedangkan posisi dan keberadaannya sama, bahkan tragisnya dari beberapa keluarga yang tidak memiliki surat hak kepemilikan rumah rencananya akan digusur.
Sementara itu, Riana Sihombing istri Almarhum Manuarang Sianturi, BSc mantan berpangkat dari Badan Litbang Kesehatan-Depkes yang belum mendapatkan juga surat hak kepemilikan rumah ini mengatakan, pengusuran yang akan dihadapi dirinya dan keluarga lainnya adalah hal semena-semena pihak Depkes. Padahal, ia juga sudah sering mendatangi kantor Depkes untuk bermediasi guna menggugat peraturan yang sudah melenceng dari perjanjian sebelumnya. Namun, hal itu selalu gagal untuk Riana agar dapat berkesempatan bertemu dengan pimpinan pejabat Depkes.
"Saya sering ke Depkes, ingin menemui ibu Wiwi berkali-kali, tapi saya tidak pernah diberikan kesempatan, Sekretarisnya maupun pejabat setempat yang ada untuk menemuinya, bahkan saya ditolak dan diolok-olok oleh pegawai Departemen Kesehatan. Namun, kesempatan untuk bertemu tidak bisa juga, selalu ada saja alasan mereka dengan mengatakan keluar kotalah dan sebagainya," kata Riana pada pewarta BeritaHUKUM, saat di Komplek rumah Dinas Depkes Ciputat.
Menurutnya, ada keganjilan dalam hal ini, seakan ada permainan pihak lain yang ingin mengambil alih rumah dinas, yang seharusnya menjadi hak milik mereka, yang mana pihak keluarganya sudah menempati rumah dinas Ciputat sudah sekitar 22 tahun lamanya dan sudah menyelesaikan seperti urusan iuran pembayaran hingga administrasi lainnya. Namun, hak kepemilikan rumah yang sudah dijanjikan sebelumnya tak kunjung datang juga.
Seperti halnya juga yang telah dirangkumkan pada pernyataan dari Baginda Ali Zubeir Hasibuan, yang ia tuliskan disalah satu akun media sosialnya yang mengatakan; Jika pada tahun 2004 Menteri kesehatan mengeluarkan Surat keputusan nomor HK.00.SJ.SK.IV.006 dalam rangka pengalihan golongan 167 Unit rumah dari gologan I ke Golongan II Dikomplek Depkes Ciputat. Mengapa sekarang dalam pengalihan dari Golongan II ke Golongan III, ada diskriminasi?
Karenanya, sebagian bisa dialihkan menjadi golongan III dan Hak Milik, sementara sebagian tidak bisa dan bahkan menjadi sasaran oknum Depkes menakut-menakuti janda serta anak yatim pensiunan dengan surat penggusuran dan pengosongan yang diduga palsu. Bahkan kabarnya ada sebahagian yang dimintai uang puluhan juta untuk bisa mendapat peralihan kegolongan III. "Kami meminta menteri kesehatan tidak membuat diskriminasi kepada janda dan anak yatim pensiunan Depkes yang sudah mengabdi puluhan tahun, dalam memproleh peralihan golongan Rumah, dari golongan II ke Golongan III."
Terkait hal tersebut, jelas mereka ini adalah merupakan korban penggusuran Hang Jebat III pada tahun 1993, sehingga, dibangunlah komplek baru sebagai pengganti dengan Sistim Sewa-Beli. yang tertulis juga dibagian akhir pada kata penutupnya; #JaringanKeluargaIndonesia.(bh/bar) |