JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Pertemuan Tingkat Tinggi tentang Iklim (UN Climate Summit) yang dipimpin Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-Moon pada Selasa (29/9) lalu, dihasilkan sejumlah rencana aksi dan solusi untuk menghambat laju kenaikan suhu bumi yang terjadi.
Salah satu hasil penting dari pertemuan tersebut adalah Deklarasi New York tentang Hutan. Deklarasi ini ditanda-tangani oleh lebih dari 150 wakil-wakil pemerintah, perusahaan, masyarakat adat dan LSM, berisi komitmen untuk mengurangi setengah deforestasi hutan pada akhir tahun 2020 dan menghentikan deforestasi hutan pada tahun 2030.
Meskipun tidak ikut serta menanda-tangani, Greenpeace menyambut baik komitmen ini, tetapi pesan kita jelas kepada para politisi dan pemimpin-pemimpin bisnis: komitmen yang tidak mengikat tidak pernah bisa mengantikan aksi nyata pemerintah. Kita butuh hukum yang tegas untuk melindungi hutan dan masyarakat, dan kita juga membutuhkan penegakan hukum yang kuat dan tidak pandang bulu.
Salah satu hal mendesak yang harus dilakukan pemerintah SBY adalah, "memastikan komitmen dan warisan hijaunya terjaga dengan memastikan bahwa,Peraturan Pemerintah (PP) mengenai
Perlindungan Gambut betul-betul kuat dan secara total dapat melindungi kawasan gambut yang kaya karbon," tulis Longgena Ginting, Kepala Greenpeace Indonesia, sebagaimana rilis pers yang diterima redaksi di Jakarta pada, Senin (6/10).
Tentu kita masih memiliki harapan karena hutan Indonesia tidak sendiri, ada kamu yang peduli. Terus awasi, dan bantu sebarkan kabar ini melalui Facebbook dan Twitter agar semakin banyak orang yang tahu dan ikut bergerak bersama, karena menjaga hutan berarti menjaga masa depan kita dan generasi mendatang.
Protect Paradise!.(gp/bhc/sya)