Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Munir
Ada Peluang Ajukan PK Atas Kasus Munir
Friday 04 Nov 2011 17:34:29
 

Istri mendiang Munir, Suciwati ikut berdemo menuntut pengusutan secara tuntas kasus pembunuhan suaminya itu (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedatangan mereka ini untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Para aktivis itu diterima langsung Jaksa Agung Basrief Arief. Kedua belah pihak terlihat pembicaraan serius lebih dari satu jam. Kejaksaan pun menyatakan masih ada peluang untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut.

'"Kami tadi diterima Jaksa Agung dan jajaran. Jadi sudah jelas bahwa Jaksa Agung kemungkinan akan membuka proses PK. Kemungkinan itu dikatakan (Jaksa Agung Basrief Arief) masih ada," kata juru bicara Kasum KASUM, Hendardi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/11).

Menurut Ketua Setara Institut ini, pihak kejaksaan akan mempelajari masukan-masukan yang diberikan pihaknya dalam upaya PK terhadap kasus mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono tersebut. Hal ini terkait didapatkannya alat bukti baru (novum). Satu di antaranya adalah pengakuan BIN yang menyatakan bahwa Muchdi Pr tidak pernah ditugaskan ke Malaysia pada 6-12 September 2004.

Pengakuan BIN ini didapat dari sidang komisi informasi pusat, tentu saja bertolak belakang dengan berbagai alasan yang dilontarkan Muchdi Pr itu yang ketika melakukan hubungan telepon dengan Pollycarpus dan mengaku tak berada di Jakarta. "Pembicaraan penting itu mengenai novum. Novum itu akan dikaji kejaksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa tiga bukti baru (novum) yang disampaikan aktivis Kasum belum tentu sepenuhnya dapat diterima. Alasannya, dari tiga novum yang disampaikan tersebut, dua novum pernah digunakan pada saat persidangan tingkat pertama.

“Mereka menanyakan, bagaimana kasus Munir dapat segera PK. Tadi, saya katakan bahwa itu perlu dikaji dan dipelajari terlebih dahulu secara komprehensif. Sebab, dari tiga novum itu, tenryata dua novum itu sudah pernah digunakan pada tingkat pertama. Jadi, sudah tidak dapat dikatakan novum lagi, makanya harus dikaji lagi," tandas Basrief.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Munir
 
  `Lenyapnya` Dokumen TPF Kematian Munir, Umpan Lambung yang Tidak Boleh Diabaikan oleh Presiden Jokowi
  SBY Merespon Serius, Mempersilahkan Presiden Jokowi Melanjutkan Kasus HAM TPF Munir
  Hilangnya Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Kasus HAM Munir Kelalaian Pemerintah
  Jalan Munir Diresmikan di Den Haag, Belanda
  10 Tahun Pelanggaran HAM Pembunuh Munir Belum Terungkap
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2