JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedatangan mereka ini untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Para aktivis itu diterima langsung Jaksa Agung Basrief Arief. Kedua belah pihak terlihat pembicaraan serius lebih dari satu jam. Kejaksaan pun menyatakan masih ada peluang untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut.
'"Kami tadi diterima Jaksa Agung dan jajaran. Jadi sudah jelas bahwa Jaksa Agung kemungkinan akan membuka proses PK. Kemungkinan itu dikatakan (Jaksa Agung Basrief Arief) masih ada," kata juru bicara Kasum KASUM, Hendardi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/11).
Menurut Ketua Setara Institut ini, pihak kejaksaan akan mempelajari masukan-masukan yang diberikan pihaknya dalam upaya PK terhadap kasus mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono tersebut. Hal ini terkait didapatkannya alat bukti baru (novum). Satu di antaranya adalah pengakuan BIN yang menyatakan bahwa Muchdi Pr tidak pernah ditugaskan ke Malaysia pada 6-12 September 2004.
Pengakuan BIN ini didapat dari sidang komisi informasi pusat, tentu saja bertolak belakang dengan berbagai alasan yang dilontarkan Muchdi Pr itu yang ketika melakukan hubungan telepon dengan Pollycarpus dan mengaku tak berada di Jakarta. "Pembicaraan penting itu mengenai novum. Novum itu akan dikaji kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa tiga bukti baru (novum) yang disampaikan aktivis Kasum belum tentu sepenuhnya dapat diterima. Alasannya, dari tiga novum yang disampaikan tersebut, dua novum pernah digunakan pada saat persidangan tingkat pertama.
“Mereka menanyakan, bagaimana kasus Munir dapat segera PK. Tadi, saya katakan bahwa itu perlu dikaji dan dipelajari terlebih dahulu secara komprehensif. Sebab, dari tiga novum itu, tenryata dua novum itu sudah pernah digunakan pada tingkat pertama. Jadi, sudah tidak dapat dikatakan novum lagi, makanya harus dikaji lagi," tandas Basrief.(dbs/bie)
|