Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pemukulan
Adhan Dambea: Ketua Dewan Itu Harus Mampu Menjadi Pengayom
2019-12-07 06:11:30
 

Aktivis Rahmat Mamontoh dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo - H. Adhan Dambea, S.Sos, MA (kanan).(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Terkait pemukulan Aktivis Rahmat Mamontoh yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku keluarga Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Adhan Dambea, S. Sos. MA selaku Anggota DPRD Provinsi Gorontalo mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini, menurut Dambea kalaupun ada perbedaan pendapat, hal itu adalah hal yang wajar, tetapi bukan berarti harus mengirim orang untuk memukul orang lain.

"Apalagi saya dengar dari media bahwa mereka (pelaku pemukulan,red) adalah keluarga Ketua Dewan Kabupaten Gorontalo, jadi tolonglah, artinya sebagai Ketua Dewan harus mampu mengayomi, apapun masalah, karena ini barang pernah saya alami, saya juga pernah menjadi Ketua Dewan," tegas Dambea.

Jadi jika sudah pada posisi Ketua Dewan, kita harus mampu menempatkan diri sebagai pengayom, harus peka terhadap kritikan, saya sudah berulang kali bilang bahwa LSM atau aktivis ini bukan lawan politik, tetapi mereka adalah mitra Pemerintah dan DPRD, artinya dari merekalah kita mendapatkan informasi," tambahnya.

"Saya mohon juga dari pihak Polres untuk menuntaskan masalah ini, jangan cuma dibiarkan, jangan karena ada ketua dewan disitu lalu cuma dibiarkan, saya sebagai aktivis dan LSM akan terus membantu korban pemukulan dan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, so talalu leh," ketus Dambea.(bh/ra)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2