JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Adriansyah dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider Rp 250 juta. Adriansyah merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 pertama yang diproses hukum oleh KPK.
Adriansyah yang telah diberhentikan oleh partainya, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan telah diberhentikan dari keanggotaannya di DPR dinilai terbukti menerima uang senilai Rp 1 miliar, 50.000 dollar Amerika Serikat, dan 50.000 dollar Singapura dari pengusaha batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Andrew Hidayat. Suap diberikan terkait pengurusan izin agar perusahaan yang dikelola Andrew bisa melakukan ekspor batubara.
Jaksa pada KPK, Lie Putra Setiawan, menyatakan, Adriansyah melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tito Suhud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (2/11).
Dalam kasus yang sama, Andrew dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor, 7 September lalu.
Perlancar izin
Menurut Lie Putra, Andrew meminta bantuan Adriansyah terkait dengan pengurusan izin untuk memperlancar kegiatan jual beli batubara milik PT Indoasia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU) di Tanah Laut.
Sebelum jadi anggota DPR, Adriansyah menjabat Bupati Tanah Laut 2008-2013. Bekas orang nomor satu di Tanah Laut itu pun kemudian menghubungi M Hanil, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut. Adriansyah juga menghubungi Bupati Tanah Laut saat itu, Bambang Alamsyah, agar persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IAC dan PT DDU segera diterbitkan.
Persetujuan RKAB IUP OP diperlukan untuk mengurus Surat Eksportir Terdaftar PT IAC dan PT DDU agar bisa mengekspor batubara. Persetujuan RKAB akhirnya terbit, tetapi dengan tanggal mundur, yaitu 15 Februari 2014.
Terkait dengan pengurusan izin itu, pada 13 November 2014, Andrew memberikan uang 50.000 dollar Singapura kepada Adriansyah melalui Agung Krisdiyanto. Pemberian uang kembali dilakukan 20 November 2014 dan 28 Januari 2015, masing-masing Rp 500 juta. Selanjutnya, pada 8 April 2015, Andrew memerintahkan Agung menyerahkan uang 50.000 dollar Singapura kepada Adriansyah. Mereka berjanji bertemu di Bali, tetapi kemudian berakhir di KPK.
Dalam mengajukan tuntutan, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan di antaranya perbuatan Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut periode 2008-2013 serta anggota DPR periode 2015-2019 menciptakan pemerintahan yang koruptif. Perbuatan itu pun bertentangan dengan spirit masyarakat memberantas korupsi. Hal yang meringankan di antaranya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan itu, Adriansyah akan mengajukan nota pembelaan/pleidoi.(FAJ/kpk/kompas/bh/sya) |