Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Agus Condro Minta Busyro Sebut Pihak Pelindung Nunun
Monday 31 Oct 2011 23:27:27
 

Agus Condro Prayitno (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas diminta untuk menunjukkan siapa kekuatan besar yang melindungi buron tersangka korupsi Nunun Nurbaeti Daradjatun. Pasalnya, tidak mungkin pucuk pimpinan institusi pemberantasan korupsi itu asal sebut.

Desakan ini disampaikan terpidana kasus suap cek pelawat, Agus Condro Prayitno kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10). Kedatangan narapidana ini, karena ingin menagih janji lembaga tersbut yang menjanjikan segera menyeret ke pengadilan istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu.

“Saya datang untuk menanyakan, kapan kasus Bu Nunun ini bisa cepat selesai. Saya sudah sembilan bulan menjalani hukum dan sudah bebas bersyarat, kok kasus ini belum selesai juga. Pak Busyo tak perlu takut menunjuk siapa atau kelompok mana yang melindungi Bu Nunun,” kata mantan politisi PDIP tersebut.

Menurut Agus, sebelumnya pimpinan KPK yang pernah menjanjikan, setelah wanita yang disebut-sebut menyalurkan cek perjalanan ke sejumlah anggota dewan itu menjadi tersangka, akan dihadirkan serta diperiksa. Kemudian, segera diseret ke persidangan. Tapi hingga sekarang tak jelas juntrungannya itu.

Atas kondisi ini, Agus Condro merasa pesimistis bahwa kasus suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior BI itu dapat terungkap hingga ke pihak pemberi suap. Hal ini tentu saja terkait dengan belum adanya kabar mengenai kembalinya Nunun yang bersatus buron tersebut.

Agus juga merasa kasus yang menjeratnya itu berbeda dengan kasus suap lainnya. Kasus ini sepertinya tersandera pihak yang disebutnya pemberi sponsor. Padahal, kekuatan tersebut yang ingin mengambil keuntungan ekonomi dengan menempatkan pejabat strategis di BI. "Ternyata kasus ini menujukan DPR itu bisa dibeli,” jelas whistle blower itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nunun Nurbaeti Daradjatun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga sebagai pihak perantara pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR Komisi X periode 1999-2004. Hal ini terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Goeltom. Namun, Nunun buron begitu mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap itu.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2