Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Agus Condro Minta Busyro Sebut Pihak Pelindung Nunun
Monday 31 Oct 2011 23:27:27
 

Agus Condro Prayitno (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas diminta untuk menunjukkan siapa kekuatan besar yang melindungi buron tersangka korupsi Nunun Nurbaeti Daradjatun. Pasalnya, tidak mungkin pucuk pimpinan institusi pemberantasan korupsi itu asal sebut.

Desakan ini disampaikan terpidana kasus suap cek pelawat, Agus Condro Prayitno kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10). Kedatangan narapidana ini, karena ingin menagih janji lembaga tersbut yang menjanjikan segera menyeret ke pengadilan istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu.

“Saya datang untuk menanyakan, kapan kasus Bu Nunun ini bisa cepat selesai. Saya sudah sembilan bulan menjalani hukum dan sudah bebas bersyarat, kok kasus ini belum selesai juga. Pak Busyo tak perlu takut menunjuk siapa atau kelompok mana yang melindungi Bu Nunun,” kata mantan politisi PDIP tersebut.

Menurut Agus, sebelumnya pimpinan KPK yang pernah menjanjikan, setelah wanita yang disebut-sebut menyalurkan cek perjalanan ke sejumlah anggota dewan itu menjadi tersangka, akan dihadirkan serta diperiksa. Kemudian, segera diseret ke persidangan. Tapi hingga sekarang tak jelas juntrungannya itu.

Atas kondisi ini, Agus Condro merasa pesimistis bahwa kasus suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior BI itu dapat terungkap hingga ke pihak pemberi suap. Hal ini tentu saja terkait dengan belum adanya kabar mengenai kembalinya Nunun yang bersatus buron tersebut.

Agus juga merasa kasus yang menjeratnya itu berbeda dengan kasus suap lainnya. Kasus ini sepertinya tersandera pihak yang disebutnya pemberi sponsor. Padahal, kekuatan tersebut yang ingin mengambil keuntungan ekonomi dengan menempatkan pejabat strategis di BI. "Ternyata kasus ini menujukan DPR itu bisa dibeli,” jelas whistle blower itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nunun Nurbaeti Daradjatun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga sebagai pihak perantara pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR Komisi X periode 1999-2004. Hal ini terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Goeltom. Namun, Nunun buron begitu mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap itu.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2