Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penanganan Konflik Sosial
Ahli: Penetapan Status Keadaan Konflik Mutlak Otoritas Presiden
Wednesday 16 Jul 2014 07:58:55
 

Ilustrasi. Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menyebut status keadaan konflik, baik pada skala kabupaten/kota, provinsi, atau nasional tergolong salah satu spesies keadaan bahaya menurut Pasal 12 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. “Karena itu, seharusnya penetapan status keadaan konflik tetap otoritas presiden sesuai Pasal 12 UUD 1945, agar fungsi pemerintahan yang terganggu bisa dikendalikan segera dan bisa melakukan pengerahan TNI, guna membantu polri, sesuai Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang PKS akselerasi penanggulangan keadaan konflik selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Polri termasuk angkatan darat, laut, dan udara, sesuai Pasal 10 UUD 1945,” ujarnya di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (15/7).

Lebih lanjut, menurutnya, penetapan keadaan bahaya yang salah satu jenisnya adalah status keadaan konflik, tidaklah dapat didelegasikan kepada siapa pun termasuk kepala daerah. “Jangankan mendelegasikan kepada bupati atau walikota, kepada wakil presiden sekalipun yang bersama-sama dipilih langsung oleh rakyat tetaplah tidak boleh didelegasikan, karena otoritas penetapan status keadaan bahaya adalah anak kandung dari lembaga pemegang kekuasaan,” tegasnya.

Dengan kata lain, bab-bab desentralisasi otonomi daerah tidak bisa mengakuisisi pasal tentang status keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD 1945. Tidak tepatnya mendasarkan doktrin pembentukan undang-undang dalam salah satu materi muatan ayat atau pasal dalam undang-undang, imbuhnya, bisa mengakibatkan kekeliruan pijakan akan materi muatan ayat dalam konstitusi. Kekeliruan ini secara linier bisa berimplikasi kehadiran materi muatan ayat atau pasal dalam undang-undang justru melanggar atau menentang konstitusi itu sendiri yang mendestruksi prinsip-prinsip konstitusional pemegang kekuasaan menurut konstitusi.

Oleh karena itu, ketentuan Pasal 16 UU PKS yang menyatakan penetapan status keadaan konflik skala kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati sesungguhnya inkonstitusional.

Hal tersebut kemudian berimplikasi dengan inkonstitusionalitasnya juga Pasal 17, 18, 19, 23 ayat (1), 24 ayat (1), Pasal 26, Pasal 28 sepanjang frasa skala nasional, serta beberapa frasa lainnya, dan Pasal 29, 30, 31, Undang-Undang PKS, Pasal 33 ayat (1) dan (2), Pasal 33 ayat (3) sepanjang frasa skala nasional, Pasal 33 ayat (4) sepanjang frasa bantuan penggunaan, dan Pasal 34, dan Pasal 35 Undang-Undang PKS sepanjang frasa bantuan penggunaan dan.

Sebelumnya, sejumlah LSM, yakni Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Wakil Direktur Human Rights Working Group (HRWG), M. Choirul Anam, S.H., dan Dosen Universitas Pertahanan Indonesia dan Direktur Program Ridep Institute, Anton Aliabbas, M.Si yang diwakili sejumlah kuasa hukum memohonkan uji materi UU Penanganan Konflik Sosial dengan perkara nomor 8/PUU-XII/2014. Pemohon menguji dua pasal dalam UU tersebut, yakni Pasal 16 dan Pasal 26. Kedua pasal tersebut berbunyi:

Pasal 16

Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 26

Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota dapat melakukan:

a. pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu;

b. pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu;

c. penempatan orang di luar kawasan Konflik untuk sementara waktu; dan

d. pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu.

Alasan pengujian menurut pemohon adalah tidak seharusnya kepala daerah dapat menetapkan status keadaan konflik. Konstitusi, imbuhnya telah mengatur status keadaan darurat hanya dapat ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah Presiden. Oleh karena itu, penetapan status keadaan konflik sosial pun seharusnya ditetapkan secara resmi oleh Presiden. Pasalnya, status keadaan konflik sosial memiliki kualifikasi yang sama dengan status keadaan darurat atau bahaya menurut ketentuan UUD 1945.(Lulu Hanifah/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Penanganan Konflik Sosial
 
  Pemerintah Terbitkan Aturan Penanganan Konflik Sosial
  Polri dan TNI: Tetapkan Keadaan Konflik, Walikota/Bupati Perlu Konsultasi dengan DPR
  Ahli: Penetapan Status Keadaan Konflik Mutlak Otoritas Presiden
  Kriminalisasi, Intimidasi, dan Kekerasan Penanganan Konflik Agraria & SDA Meningkat Jelang Pilpres 2014
  Kesbangpol Aceh Gelar Dialog Capaian Penanganan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2