Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penangkapan Aktivis
Ahmad Dhani Tersangka Penghinaan Kepala Negara, Ini Kata Eko Patrio
2016-12-05 06:28:34
 

Ilustrasi. Eko Patrio.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Musisi top Indonesia Ahmad Dhani yang kini terjun kedunia politik ditangkap Polisi di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta, Sabtu (2/12) subuh saat jelang acara Aksi Bela Islam jilid III. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan kepala negara.

Ahmad Dhani baru diperbolehkan pulang setelah diperiksa selama kurang lebih 20 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Eko Patrio, sebagai teman sesama artis, ikut prihatin mendengar berita penangkapan Ahmad Dhani.

"Harapannya semoga kepolisian kooperatif. Mas Dhani tuh orangnya Indonesia banget, jadi nggak ada kepikiran untuk makar," bilang Eko Patrio di Balai Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/12).

Eko yakin, Ahmad Dhani tak punya maksud jahat. Apalagi niat untuk menggulingkan Presiden dengan cara inkonstitusional.

"Kalau ngomong sama saya aja jarang banget dia ngomong mau menggulingkan pemerintahan kayak gitu. Kegundahan sebagai anak muda, iya. Mas Dhani, saya, dan sebagainya, gundah dengan keadaan Indonesia sekarang," Eko Patrio, yang memiliki nama asli Eko Hendro Purnomo. S.Sos yang juga terjun di dunia politik dan kini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jakarta ini menambahkan.

Eko Patrio berharap pihak kepolisian berlaku adil, baik kepada Ahmad Dhani maupun tersangka yang lain. "Saya melihat polisi harus pintar-pintar memilah, jangan dipukul rata," pungkasnya.(ari/ray/bintang/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penangkapan Aktivis
 
  Nasihat Prof Yusril kepada Ustadz Alfian Tanjung: Jangan Goyah, Sampaikan Keberanaran
  Kasus Penangkapan Mahasiswa Indonesia Jangan Terjadi Lagi
  Fadli Zon: Masih Ada Diskriminasi Penindakan Hukum
  Sejumlah Aktivis Ditangkap, Rezim Jokowi Tunjukkan Fobia Kritik
  Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Firza Husein
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2