Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Ahmad Zaky Kembali Diperiksa KPK
Monday 10 Jun 2013 13:17:59
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahmad Zaky, Staf Luthfi Hasan Ishaaq kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6). Saat tiba di gedung KPK, pria yang mengenakan kemeja putih bergaris hitam itu terlihat membawa sebuah map berwarna cokelat.

Saat ditanya, apakah isi map tersebut, Zaky memilih bungkam, dan langsung masuk dan melipat map tersebut. Diduga map itu berisi sebuah dokumen.

Dalam jadwal pemeriksaan di ruang wartawan, nama Zaky sebenarnya tidak tercatat pada jadwal pemeriksaan KPK hari ini, namun saat dikonfirmasi kepada Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan Zaki merupakan pemeriksaan lanjutan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Priharsa Nugraha.

Maria merupakan Dirut PT Indoguna Utama. Maria diduga ikut menyuap Luthfi untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan.(bhc/opn)




 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2