Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penistaan Agama Islam
Ahok Nistakan Agama Islam, MUI: Untung Umat Islam Jakarta Sudah Dewasa
2016-10-07 19:43:56
 

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat di gedung KPK.(Foto: BH /bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan umat Islam semakin dewasa dengan melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke kepolisian. MUI meminta kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Ketua Bidang Luar Negeri MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, kepolisian harus merespons semua keinginan masyarakat bukan menolak dengan berbagai alasan. Muhyyidin menuturkan, saat ini umat Islam sudah lebih dewasa dalam menanggapi ?pernyataan Ahok yang dianggap menistakan agama dengan membawanya ke ranah hukum, bukan main hakim sendiri.

"Ini bukti kita sudah dewasa, tidak mau saling tinju, main hakim sendiri, kalau seandainya berada di Pakistan atau di India, Ahok sudah dibunuh. Langkah hukum umat Islam ini cukup dewasa," kata Ketua Bidang Luar Negeri MUI Pusat KH. Muhyiddin Junaidi seperti dilansir Okezone, Kamis, 6 Oktober 2016 malam tadi.

Muhyiddin menuturkan, MUI sangat menghargai Indonesia sebagai negara hukum, oleh karena itu, menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Melakukan somasi itu adalah langkah yang sangat terpuji, apalagi kita sebagai umat Islam. Ini bukti kita sangat dewasa yang tidak mau lagi mengedepankan kekerasan. Jadi, kita gunakan jalur hukum," ujarnya.

Sementara, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi (LP) tentang Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang diduga melakukan penistaan agama.
Pelapornya adalah Habib Novel Haidir Hasan. Laporannya teregister dengan LP nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2016.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto pun mengaku sudah menerima laporan itu. Saat ini, LP itu berada di bagian Pengawasan Penyidik (Wasidik) Polri.

?"Kemarin memang ada yang melapor. Jadi LP itu masih diteliti. Apakah masuknya nanti arahnya apakah dikirim ke ekonomi khusus atau pidana umum. LP itu diterima piket penerimaan Karobirops. Itu di Wasidik akan dilihat apakah YouTube dilarikan ke eksus atau penistaan di muka umum ke pidum," kata Agus saat dihubungi JPNN, Jumat (7/10).

Agus menjelaskan, Bareskrim belum melakukan tindakan pada laporan tersebut. Sebab, saat Wasisdik Polri masih menganalisisnya.

Jika sudah ada kejelasan dari Wasdik Polri, maka Bareskrim akan menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Termasuk dengan memanggil saksi-saksi yang diperlukan.

"Jadi siapa saksinya. Setelah itu baru ditingkatkan jadi penyelidikan atau tidak. Kemudian karena ini menyangkut pejabat publik, tentu kami akan meminta resmi kepada Pemda DKI transkrip video secara utuh," lanjut Agus.

Agus menerangkan, setelah mengumpulkan saksi dan rekaman video utuh, Bareskrim juga akan memanggil ahli agama untuk menilai kasus itu.?

"Apakah ada kata-kata penistaan di sana. Apakah ada pesan untuk tidak memeluk agama itu. Kami tidak sepintas menyatakan seseorang itu bersalah atau tidak. Kami tanya ahli," terang dia.
Selain bertanya kepada ahli agama, Bareskrim akan meminta pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemuka agama Islam, organisasi masyarakat, hingga pihak terkait lainnya.

"Jadi kami akan konsul dengan MUI, apakah ini masuk konten penistaan atau tidak. Ada tidak pesan melarang memeluk agama itu," tandas Agus.

Sebelumnya, Ahok dalam kunjungan Ahok ke Kabupaten Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan penggunaan ayat suci Alquran yang melarang umat Islam memilih calon pemimpin nonmuslim.

"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati bapak ibu enggak mau pilih saya misalnya dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu," ucapnya.(ysw,whb/sindonews/mg4/jpnn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2