JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI memutuskan tidak memulai rapat karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok berhalangan hadir. Sekretaris Daerah yang diutus sebagai pengganti dinilai bukanlah pejabat pembuat keputusan.
"Iya tadi kita putusan rapat ditunda saja karena Sekda tidak mungkin bisa membuat keputusan," kata Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa usai pertemuan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan komisi yang membidangi masalah hukum ini mengundang Ahok untuk menjelaskan sejumlah isu diantaranya kebijakan reklamasi pantai di wilayahnya menggunakan pasir curian dari kawasan Pulau Seribu. Input ini diperoleh Komisi III berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
"Kita menerima laporan pasir yang digunakan untuk reklamasi pantai di Teluk Jakarta adalah hasil curian, kemudian soal kondisi Rutan Pondok Bambu yang berada di wilayah DKI yang sudah rusak, bocor. Kita ingin Ahok menyikapi ini," papar dia.
Menurut Sekda DKI Jakarta Saefullah, ketidakhadiran Ahok karena harus mengikuti rapat tentang banjir yang tidak bisa ditinggalkan. Agenda RDP yang dijadwalkan pukul 19.30 sampai dengan selesai itu akhirnya bubar jalan. Sejumlah wartawan yang sudah menunggu kehadiran Ahok juga menunjukkan kekecewaannya.(iky/dpr/bhc/sya) |