JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah memberikan laporan dan diskusi masalah pengelolaan daging Sapi PD Dharmajaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau sapaan akrab Ahok menerangkan, keterikatan mengenai dirinya saat bertemu tim KPK.
"Kita akan melaporkan siapapun yang menjadi pejabat Eselon di DKI harus membuat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," ujar Ahok, pada para awak media saat keluar dari gedung Anti Rasuah, di Jl. HR Rasuna Sahid, Jakarta (31/10).
Kendati demikian, pihak Pemprov DKI akan menciptakan kebijakan baru seperti situs website online untuk masyarakat nanti kedepannya dapat mengakses tentang mengenai hal Lurah, Camat, dan sebagainya yang terkait dengan urusan negara, begitu juga dengan laporan-laporan LHKPN.
"Kita juga berusaha mengamankan kebutuhan danging dengan PD.Dharma Jaya, jadi registrasi kpk semua diperlukan, saya akan melapor juga ke pak presiden," imbuhnya.
Ahok yang mantan Bupati Belitung Timur ini juga menerangkan, adanya rencana kerjasama dengan pihak KPK untuk mengisi di Inspektorat Pemprov DKI, termaksud melibatkan Ombudsman yang nantinya untuk mengawasi gerak perputaran atau transaksi uang para pejabat dipemda DKI.
"Kita harap tahun depan DKI itu betul-betul menjadi sistem yang mencegah korupsi," tegas Ahok.
Adapun tekad kuat target Ahok tahun depan, agar di Pemda Jakarta tidak diperkenankan lagi melakukan transaksi diatas Rp. 25 juta melalui cek atau tunai, namun agar diberlakukan dengan sistem via transfer.
"Jadi semua sistem transfer, jadi kita bisa memonitor orang pakai uang kemana," terangnya.
Karena menurut Ahok sendiri, para pejabat bisa tampak gaya hidupnya, dan berharap semua berjalan dengan transparan, dengan hal ini harapnya dapat menekan tindak korupsi.
Mengenai pejabat yang tidak mau melaporkan tentang LHKPN akan dipecat jadi staf.
"Atau dia (pejabat) tidak boleh duduk di Esselon," jelasnya.(bhc/bar)
|