Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
Akhir Bulan Ini, 3 Pembunuh Sadis Akan di Dor!
Thursday 16 May 2013 20:12:32
 

Konfrensi Pers Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang terpidana pembunuhan sadis dipastikan akan segera menemui malaikat maut pada bulan ini. Ketegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan yang mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa 3 terpidana mati perkara pembunuhan sadis tersebut segera dieksekusi bulan Mei ini.

"Kapan pastinya, minggu ketiga atau akhir bulan. Saya tidak bisa ungkapkan," kata Mahfud kepada Wartawan, Kamis (16/5). Dan Mahfud meyakinkan bahwa eksekusi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada, setelah upaya hukum ditempuh oleh para terpidana.

"Kita hanya melaksanakan undang-undang," ujarnya seraya menerangkan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati yang sudah memenuhi persyaratan, sudah sesuai dengan kebijakan Pimpinan Kejaksaan.

Sementara tentang statement sebelumnya, yang mengemukakan bulan ini akan dieksekusi terhadap terpidana mati perkara narkoba, Mahfud mengatakan tetap akan dieksekusi, namun belum bulan ini.

"Eksekusi terpidana perkara narkoba akan dilakukan terpisah, tapi belum dilaksanakan bulan ini," jelasnya.

Ketiga terpidana mati yang akan ditembak oleh regu tembak adalah, Ibrahim, Jurit dan Suryadi Swabuana.
Ibrahim dan Jurit dipidana mati oleh Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, Palembang, 19 Pebruari 1998, karena terbukti membunuh Soleh, 1997 dan memutilasi korban dibantu oleh Dani dan Sofyan.

Adapun mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, telah ditolak pada tanggal 26 September 2007. Sedangkan Suryadi alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno dipidana mati perkara pembunuhan dan pencurian di Palembang. PK Suryadi ditolak, 3 Pebruari 2003.

Saat ini ketiga pembunuh sadis tersebut mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tinggal menikmati sisa-sisa usia sebelum ditembus timah panas.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2