JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang terpidana pembunuhan sadis dipastikan akan segera menemui malaikat maut pada bulan ini. Ketegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan yang mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa 3 terpidana mati perkara pembunuhan sadis tersebut segera dieksekusi bulan Mei ini.
"Kapan pastinya, minggu ketiga atau akhir bulan. Saya tidak bisa ungkapkan," kata Mahfud kepada Wartawan, Kamis (16/5). Dan Mahfud meyakinkan bahwa eksekusi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada, setelah upaya hukum ditempuh oleh para terpidana.
"Kita hanya melaksanakan undang-undang," ujarnya seraya menerangkan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati yang sudah memenuhi persyaratan, sudah sesuai dengan kebijakan Pimpinan Kejaksaan.
Sementara tentang statement sebelumnya, yang mengemukakan bulan ini akan dieksekusi terhadap terpidana mati perkara narkoba, Mahfud mengatakan tetap akan dieksekusi, namun belum bulan ini.
"Eksekusi terpidana perkara narkoba akan dilakukan terpisah, tapi belum dilaksanakan bulan ini," jelasnya.
Ketiga terpidana mati yang akan ditembak oleh regu tembak adalah, Ibrahim, Jurit dan Suryadi Swabuana.
Ibrahim dan Jurit dipidana mati oleh Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, Palembang, 19 Pebruari 1998, karena terbukti membunuh Soleh, 1997 dan memutilasi korban dibantu oleh Dani dan Sofyan.
Adapun mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, telah ditolak pada tanggal 26 September 2007. Sedangkan Suryadi alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno dipidana mati perkara pembunuhan dan pencurian di Palembang. PK Suryadi ditolak, 3 Pebruari 2003.
Saat ini ketiga pembunuh sadis tersebut mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tinggal menikmati sisa-sisa usia sebelum ditembus timah panas.(bhc/mdb) |