Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penganiayaan
Akhirnya Geng Motor dari Jakut Divonis 5 Tahun Penjara
Wednesday 26 Jun 2013 14:19:07
 

Sidang akhir babak geng motor, Joshua Radja di Pengadilan Jakarta Utara (Jakut).(Foto: Alvin/ detikcom)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Inilah akhir babak geng motor yang beraksi di jalanan Jakarta. Joshua Radja Gah akhirnya divonis 5 tahun penjara karena menganiaya Kelasi Arifin Siri hingga tewas.

Joshua adalah salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin yang terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, pada tanggal 31 Maret 2012 lalu. Pasca pengeroyokan ini, muncul rangkaian teror geng motor di Jakarta.

Pada 27 November 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Joshua. Ketua majelis hakim Harsono menyatakan Joshua melanggar pasal 351 KUHP.

Pada 16 Januari 2013, Pengadilan Tinggi Jakarta menurunkan hukuman Joshua menjadi 3 tahun penjara dalam perkara bernomor 415/Pid/2012.PT.DKI.

Atas vonis ini, baik JPU dan Joshua sama-sama mengajukan kasasi dan dikabulkan MA. Dalam amar kasasi, MA memperberat vonis Joshua.

"Mengadili sendiri, menghukum Terdakwa selama 5 tahun penjara," kata sumber detikcom di MA, Rabu (26/6).

Vonis ini dijatuhkan pada Selasa (25/6) kemarin oleh ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Dr Salman Luthan, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Rabu (26/6).(asp/try/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2