Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penganiayaan
Akhirnya Geng Motor dari Jakut Divonis 5 Tahun Penjara
Wednesday 26 Jun 2013 14:19:07
 

Sidang akhir babak geng motor, Joshua Radja di Pengadilan Jakarta Utara (Jakut).(Foto: Alvin/ detikcom)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Inilah akhir babak geng motor yang beraksi di jalanan Jakarta. Joshua Radja Gah akhirnya divonis 5 tahun penjara karena menganiaya Kelasi Arifin Siri hingga tewas.

Joshua adalah salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin yang terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, pada tanggal 31 Maret 2012 lalu. Pasca pengeroyokan ini, muncul rangkaian teror geng motor di Jakarta.

Pada 27 November 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Joshua. Ketua majelis hakim Harsono menyatakan Joshua melanggar pasal 351 KUHP.

Pada 16 Januari 2013, Pengadilan Tinggi Jakarta menurunkan hukuman Joshua menjadi 3 tahun penjara dalam perkara bernomor 415/Pid/2012.PT.DKI.

Atas vonis ini, baik JPU dan Joshua sama-sama mengajukan kasasi dan dikabulkan MA. Dalam amar kasasi, MA memperberat vonis Joshua.

"Mengadili sendiri, menghukum Terdakwa selama 5 tahun penjara," kata sumber detikcom di MA, Rabu (26/6).

Vonis ini dijatuhkan pada Selasa (25/6) kemarin oleh ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Dr Salman Luthan, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Rabu (26/6).(asp/try/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2