Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Longsor
Akibat Galian Tambang PT ABN Jalan Sanga Sanga Muara Jawa Putus, 5 Rumah Amblas
2018-11-29 20:02:00
 

Yampak lokasi longsor yang membuat jalan Sanga sanga ke Muara Jawa terputus serta 5 rumah dan 1 jiwa ikut tertimbun longsong.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ruas jalan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menghubungkan Sanga-sanga dengan Muara Jawa terputus tidak bisa dilalui kendaraan pada, Kamis (29/11) sekitar pukul 14.00 Wita karena terjadi longsor yang disinyalir diakibatkan didekatnya ada aktivitas tambang batubara yang diilakukan PT Adimitra Baratama Nusantara (PT ABN) anak perusahaan dari PT Toba Bara yang diduga milik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Informasi yang diperokeh pewarta BeritaHUKUM.com, kejadian putusnya jalan yang menghubungkan Sanga-sanga dengan Muara Jawa pada, Kamis (29/11) sekitar pukul 14.00 Wita tersebut diduga kuat karena diakibatkan adanya aktifitas tambang batu bara yang mengeruk bawah pemukiman warga hingga membuat 5 buah rumah dan satu jiwa tertimbun.

Akibat aktifitas tambang membuat longsornya badan jalan berada di RT. 09 Kampung Jawa, Sanga-sanga yang membuat 5 buah rumah ikut tertimbun dan satu korban jiwa yang tertimbun masih dalam pencarian.

"Ada lima rumah warga amblas terkena longsor di jalan poros Sangasanga menuju Muara Jawa, akses jalan terputus dan dipasang garis polisi," ujar Kapoltes Kukar AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Sangasanga Iptu Afnan.

Alian salah seorang korban mengatakan, saat kejadian longsor dirinya mengaku sedang bekerja di tambang, ditelpon istri saat longsor terjadi.

"Saya ditelpon istri saya ketika longsor terjadi, istri saya berhasil menyelamatkan diri bersama dua anak sebelum longsor terjadi, istri saya menyelamatkan diri hanya pake handuk, semua harta benda dan rumah ambruk kenah longsor sedalam 10 meter," ujarnya.

Sementara, Dinasmisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Pradarma Rupang membenarkan adanya peristiwa tersebut dan telah pula menerima informasi dari masyarakat, tentang longsor yang mengakibatkan 5 rumah atau 5 KK kehilangan tempat tinggal dan 1 jiwa masih terkubur bersama longsor, jelas Rupang.

Rupang mengatakan bahwa longsong terjadi akibat aktifitas perusahaan tambang PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) yang merupakan anak perusahan PT. Toba Bara, milik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Berdasarkan aturan aktifitas perusahan batu bara, jaraknya dengan pemukiman warga 500 meter namun, dari PT. ABN di SangaSanga jaraknya hanya 100 meter sehingga membuat tergerusnya area bawah, sehingga membuat longsor, bukan hanya kerugian fasilitas umum seperti jalan negara namun rumah warga dan juga korban jiwa," jelas Rupang.

Akibat kejadian ini diharapkan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus segera terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan menyeluruh dan jangan hanya diberikan hukuman administrasi saja, namun dapat memberikan hukuman tegas sampai dengan mencabut izin pertambangan perusahaan tersebut, tegas Rupang.

"Pemerintah harus segera terjun kelokasi untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap perusahaan tambang PT. ABN yang telah melakukan aktifitasnya yang melanggar aturan, yang menimbulkan longsong dan 5 rumah longsor serta 1 jiwa tertimbun longsong. Jngan hanya diberikan hukuman administrasi saja, namun dapat memberikan hukuman tegas sampai dengan mencabut izin pertambangan perusahan tersebut," pungkas Rupang.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2